“Baik pengaduan langsung atau melalui surat ke Polda Sumbar,” ujarnya.
Dijelaskannya, surat kaleng masuk dua hari lalu ke Polda Sumbar berupa kinerja kedua personel ini tidak profesional. Menanggapi hal itu, pihaknya telah memanggil kedua personel ini ke Polda Sumbar untuk klarifikasi.
“Keduanya telah kita panggil dan mintai keterangan terkait aduan masyarakat. Namun untuk perkara yang ditangani kedua personel ini, kita belum mengetahui. Sebab masih pendalaman oleh Bidpropam,” jelasnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat yang merasa tidak puas dengan pelayanan kepolisian di jajaran Polda Sumbar, mempersilahkan melaporkan ke Bidpropam Polda Sumbar seperti yang saat ini terjadi pada Kasat Reskrim dan Kanit Tipidkor Polres Pessel.
“Tujuannya agar kita (polri) menjadi lebih baik. Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dan dicintai masyarakat,” pungkasnya. (rgr)