Aktivis Perempuan LBH Padang Diduga Diancam Oknum Hakim, Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Polda, Ketua PN: Saya akan Konfirmasi ke Beliau

DUGAAN PENGANCAMAN— Kuasa hukum pelapor, Adrizal (kiri), bersama Ranti menjelaskan kronologi dugaan pengancaman yang dialaminya oleh oknum hakim PN Padang.

PADANG, METRO–Dua aktivis perempuan dari Lembaga Bantuan Hu­kum (LBH) Padang diduga mendapat ancaman dari seorang oknum hakim beri­nisial B di Pengadilan Ne­geri Padang. Mirisnya, pe­ngancaman itu buntut di­laporkannya oknum hakim ke Komisi Yudisial (KY) Penghubung Sumbar ter­kait pelanggaran etik.

Diketahui, dua aktivis perempuan LBH Padang yang mendapat ancaman itu bernama Decthree Ran­ti Putri dan Anisa Hamdah. Insiden ini terjadi jelang sidang dimulai. Pengan­caman ini pun berbuntut pelaporan oknum hakim itu ke KY Sumbar dan saat ini laporan tersebut sedang berproses dan akan dila­kukan pemanggilan.

Decthree Ranti Putri me­ngungkapkan, sebe­lum­nya  pada Desember 2023, pihak­nya sudah melaporkan hakim B ke KY Sumbar terkait pelanggaran etik. Diduga, ancaman yang di­dapatnya diduga karena B tidak terima dilaporkan ke KY Sumbar.

“Sebelum terjadi pelanggaran bahwasanya ha­kim yang melakukan pengacaman ini dalam proses pelaporan di KY dalam dugaan pelanggaran kode etik terhadap perempuan berhadapan dengan hukum,” kata Ranti saat konferensi pers di kantor LBH Padang, Jumat (7/6).

Ranti menyebutkan dirinya yang mendampingi ketika itu, B selaku hakim persidangan memaki korban anak perempuan di ruang sidang. Sehingga korban tidak bisa memberikan jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan.

“Korban kekerasan sek­sual, dimaki, dimarahi. Terus dilabeli, kamu kegatalen. Merendahkan harkat dan martabak perempuan. Juga kata-kata pertanyaan, korban menjawab tiba-tiba ‘kamu jawab yang ditanya saja’. Ini kan sangat mengintimidasi,” ujarnya.

“Sehingga korban tidak bisa memberikan keterangan semestinya. Setelah persidangan korban me­nangis. Dia korban ha­rus dilindungi tapi malah dimaki-maki,” sesalnya.

Ranti mengatakan se­telah kejadian itu, LBH Pa­dang melakukan aksi unjuk rasa dan memberikan kartu merah ke Pengadilan Negeri Padang. Sesaat setelah aksi ini, baru Basman dilaporkan ke KY Sumbar.  “Setelah melakukan aksi, kami melakukan pelaporan ke KY,” ungkapnya.

Selanjutnya, ungkap Ranti, setelah laporan ke KY Sumbar masuk laku ditindaklanjuti. Pada April 2024, KY melakukan pemeriksaan mendalam terhadap B.

“Tindakan pemeriksa­an mendalami ini baru kemarin, mungkin karena tidak senang dilaporkan (maka tidak senang). Su­dah mulai ditanya-tanya oleh orang, siapa itu pela­por dan kapan jadwal sidangnya, itu sudah ditanya-tanya juga,” ucap Ranti.

Pada Rabu (5/6), pukuk 10.00 WIB, Ranti dan Anisa datang ke Pengadilan Ne­geri Padang untuk mendampingi dalam persidangan perkara kasus hubungan industrial. Saat itu, mereka menunggu di ruang tunggu tengah.

“Masih menunggu di ruang tengah belum ada jadwal dibuka persidangan sampai istirahat siang,” bebernya.

Pada pukul 14.00 WIB. Ranti dan Anisa kembali ke Pengadilan Negeri Padang setelah istirahat makan siang. Mereka lalu masuk ke ruang sidang candra. Keduanya sedang me­nung­gu antrian sidang.

“Pada saat itu ada satu orang hakim yang baru selesai menggelar persidangan dengan hakim tunggal. Terus di sebelah hakim tunggal ada panitera yang akan menangani perkara aku. Nah, ketika sedang menunggu, duduk, sudah terlihat wajah hakim yang dimaksud, wajah hakim B ini,” katanya.

“Dia celengak celenguk dari pintu belakang ke ruang sidang. Aku mulai waspada, mulai terasa tidak nyaman, aku pakai masker ketika itu. Dia balik ke belakang terus balik lagi ke depan saya,” tambahnya.

Ranti mengaku B datang ke hadapannya lalu langsung menyodorkan kamera handphone-nya. Kemudian memfoto dan mengeluarkan kata-kata ancaman.

“Aku sempat bertanya, buat apa? Kenapa difoto dan segala macamnya. Ini buat pegangan buat saya jika nanti terjadi apa-apa. Katanya. Kamu lapor-lapor ke KY ya, itu katanya. Nanti kalau apa-apa di KY awas kamu. Terus setelah difoto dia masih celoteh terus. Dan beberapa kata-katanya yang memang mengancam tentang: kalau kamu laki-laki (sudah) saya ladiang (bacok) kamu,” jelas Ranti menirukan.

Ranti menjelaskan percakapan oknum hakim B yang melakukan ancaman ini direkam. Ia mengaku ketika itu tidak ada perlawan.

“Aku tidak banyak melawan ketika itu, karena situasi juga. Aku sadar itu ruang pengadilan yang mesti dijaga marwahnya. Bukan tempat berdebat di luar pengadilan juga, dan aku memahami juga,” ujar dia.

Ranti mengatakan tindakan B ini sangat membuatnya takut saat ini. Apalagi ketika ingin pergi ke Pengadilan Negeri Pa­dang untuk mendampingi suatu perkara.

“Apalagi ketika mendatangi PN Padang juga, ba­gaimana urusan bantuan hukum itu sangat terkendala buat saya. Apalagi hakim melakukan pengancaman sedang dalam pemeriksaan KY,” imbuhnya.

Atas insiden pengancaman tersebut, B dilaporkan untuk kedua kalinya ke KY Sumbar. Laporan sudah diterima dan dalam berproses.

Sementara itu, Pengacara LBH Padang, Adrisal menambahkan, selain laporan ke KY, oknum hakim B itu juga diadukan ke Polda Sumbar. Karena menurutnya, tindakan pengancaman ini tidak lagi berupa pelanggaran kode etik tapi sudah pidana.

“Kami juga sudah diskusikan terkait dengan permasalahan ini karena menyinggung seorang advokat, tentu harus ada peran orga­nisasi. Kami sudah melaporkan juga ke Peradi, agar bisa membantu advo­kasi dalam kasus ini,” kata dia.

Laporan Diproses

KY Sumbar

Koordinator Penghu­bung KY Sumbar, Feri Ardila membenarkan pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan pe­ngan­caman yang dikakukan oleh oknum hakim berinisial B. Menuturnya, laporan itu sedang diproses untuk ditindaklanjuti.

“Laporan terkait dugaan ancaman ini masuk pada 5 Juni 2024. Setelah laporan masuk ini, kami akan menindaklanjuti dengan meminta kelengkapan-kelengkapan alat bukti yang dimiliki pelapor. Nanti akan diperiksa pelapor maupun terlapor,” kata Feri.

Dari keterangan pelapor, kata Feri, saat itu keduanya berada di Pengadilan Negeri Padang karena sedang mendampingi kasus perkara hubungan industrial. Ketika sedang menunggu persidangan, tiba-tiba didatangi oknum hakim tersebut.

“Cerita pelapor ke kami ketika itu dia lagi mendampingi kasus perkara hubungan industrial. Nah sedang menunggu di ruang sidang katanya, kemudian tiba-tiba dihampiri oleh hakim terlapor yang bersangkutan. Lalu diancam seperti yang beredar itu,” kata dia.

Di media akun instagram LBH Padang, oknum hakim ini diketahui memfoto secara diam terhadap aktivis perempuan itu. Ia juga mengeluarkan ucapan ancaman:  “Kamu saya foto ya sebagai pegangan buat saya. Kamu ingat-ingat saya yaa. Masih ada dua tahun lagi saya di sini, jangan kacam-macam sama saya. Kalau teriadi apa-apa laporan KY awas kamu, kalo ngak, ingat ada foto kamu. Kalau kamu laki-laki sudah saya…. ladiang, (golok),” begitu kata si oknum hakim PN Padang tersebut yang ditulis LBH Padang.

Selain kasus ini, lanjut Feri, oknum hakim berinisial B juga telah dilaporkan sebelumnya terkait pelanggaran kode etik.

“Sebelumnya terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim khususnya Peraturan Mahkamah Agung (Per­ma) Nomor 3 Tahun 2017,” pungkasnya.

Tanggapan PN Padang

Ketua Pengadilan Ne­geri Padang, Syafrizal, me­ngatakan pihaknya belum mendapat keterangan secara resmi dari hakim yang diadukan maupun aktivis LBH ini. Pihaknya akan menggali dan menduduki masalah perkara ini.

“Dalam pihak yang dilaporkan yakni Pak B, sore ini akan saya konfirmasi ke beliau, ditemui langsung biar jelas permasalahan,” kata Syafrizal.

Ia juga meminta kepada LBH Padang untuk dapat berdialog bersama, apabila memang adanya anggota pihaknya yang me­lakukan tindakan yang ku­rang bagus.

“Saya harap LBH Pa­dang berdialog dengan kita. Kalau memang anggota kami ada yang melakukan tindakan terpuji,” pung­kasnya. (brm)

Exit mobile version