Ranti mengatakan tindakan B ini sangat membuatnya takut saat ini. Apalagi ketika ingin pergi ke Pengadilan Negeri Padang untuk mendampingi suatu perkara.
“Apalagi ketika mendatangi PN Padang juga, bagaimana urusan bantuan hukum itu sangat terkendala buat saya. Apalagi hakim melakukan pengancaman sedang dalam pemeriksaan KY,” imbuhnya.
Atas insiden pengancaman tersebut, B dilaporkan untuk kedua kalinya ke KY Sumbar. Laporan sudah diterima dan dalam berproses.
Sementara itu, Pengacara LBH Padang, Adrisal menambahkan, selain laporan ke KY, oknum hakim B itu juga diadukan ke Polda Sumbar. Karena menurutnya, tindakan pengancaman ini tidak lagi berupa pelanggaran kode etik tapi sudah pidana.
“Kami juga sudah diskusikan terkait dengan permasalahan ini karena menyinggung seorang advokat, tentu harus ada peran organisasi. Kami sudah melaporkan juga ke Peradi, agar bisa membantu advokasi dalam kasus ini,” kata dia.
Laporan Diproses
KY Sumbar
Koordinator Penghubung KY Sumbar, Feri Ardila membenarkan pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan pengancaman yang dikakukan oleh oknum hakim berinisial B. Menuturnya, laporan itu sedang diproses untuk ditindaklanjuti.
“Laporan terkait dugaan ancaman ini masuk pada 5 Juni 2024. Setelah laporan masuk ini, kami akan menindaklanjuti dengan meminta kelengkapan-kelengkapan alat bukti yang dimiliki pelapor. Nanti akan diperiksa pelapor maupun terlapor,” kata Feri.
Dari keterangan pelapor, kata Feri, saat itu keduanya berada di Pengadilan Negeri Padang karena sedang mendampingi kasus perkara hubungan industrial. Ketika sedang menunggu persidangan, tiba-tiba didatangi oknum hakim tersebut.
“Cerita pelapor ke kami ketika itu dia lagi mendampingi kasus perkara hubungan industrial. Nah sedang menunggu di ruang sidang katanya, kemudian tiba-tiba dihampiri oleh hakim terlapor yang bersangkutan. Lalu diancam seperti yang beredar itu,” kata dia.
Di media akun instagram LBH Padang, oknum hakim ini diketahui memfoto secara diam terhadap aktivis perempuan itu. Ia juga mengeluarkan ucapan ancaman: “Kamu saya foto ya sebagai pegangan buat saya. Kamu ingat-ingat saya yaa. Masih ada dua tahun lagi saya di sini, jangan kacam-macam sama saya. Kalau teriadi apa-apa laporan KY awas kamu, kalo ngak, ingat ada foto kamu. Kalau kamu laki-laki sudah saya…. ladiang, (golok),” begitu kata si oknum hakim PN Padang tersebut yang ditulis LBH Padang.
Selain kasus ini, lanjut Feri, oknum hakim berinisial B juga telah dilaporkan sebelumnya terkait pelanggaran kode etik.
“Sebelumnya terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim khususnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017,” pungkasnya.
Tanggapan PN Padang
Ketua Pengadilan Negeri Padang, Syafrizal, mengatakan pihaknya belum mendapat keterangan secara resmi dari hakim yang diadukan maupun aktivis LBH ini. Pihaknya akan menggali dan menduduki masalah perkara ini.
“Dalam pihak yang dilaporkan yakni Pak B, sore ini akan saya konfirmasi ke beliau, ditemui langsung biar jelas permasalahan,” kata Syafrizal.
Ia juga meminta kepada LBH Padang untuk dapat berdialog bersama, apabila memang adanya anggota pihaknya yang melakukan tindakan yang kurang bagus.
“Saya harap LBH Padang berdialog dengan kita. Kalau memang anggota kami ada yang melakukan tindakan terpuji,” pungkasnya. (brm)














