PADANG, METRO–Dua aktivis perempuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang diduga mendapat ancaman dari seorang oknum hakim berinisial B di Pengadilan Negeri Padang. Mirisnya, pengancaman itu buntut dilaporkannya oknum hakim ke Komisi Yudisial (KY) Penghubung Sumbar terkait pelanggaran etik.
Diketahui, dua aktivis perempuan LBH Padang yang mendapat ancaman itu bernama Decthree Ranti Putri dan Anisa Hamdah. Insiden ini terjadi jelang sidang dimulai. Pengancaman ini pun berbuntut pelaporan oknum hakim itu ke KY Sumbar dan saat ini laporan tersebut sedang berproses dan akan dilakukan pemanggilan.
Decthree Ranti Putri mengungkapkan, sebelumnya pada Desember 2023, pihaknya sudah melaporkan hakim B ke KY Sumbar terkait pelanggaran etik. Diduga, ancaman yang didapatnya diduga karena B tidak terima dilaporkan ke KY Sumbar.
“Sebelum terjadi pelanggaran bahwasanya hakim yang melakukan pengacaman ini dalam proses pelaporan di KY dalam dugaan pelanggaran kode etik terhadap perempuan berhadapan dengan hukum,” kata Ranti saat konferensi pers di kantor LBH Padang, Jumat (7/6).
Ranti menyebutkan dirinya yang mendampingi ketika itu, B selaku hakim persidangan memaki korban anak perempuan di ruang sidang. Sehingga korban tidak bisa memberikan jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan.
“Korban kekerasan seksual, dimaki, dimarahi. Terus dilabeli, kamu kegatalen. Merendahkan harkat dan martabak perempuan. Juga kata-kata pertanyaan, korban menjawab tiba-tiba ‘kamu jawab yang ditanya saja’. Ini kan sangat mengintimidasi,” ujarnya.
“Sehingga korban tidak bisa memberikan keterangan semestinya. Setelah persidangan korban menangis. Dia korban harus dilindungi tapi malah dimaki-maki,” sesalnya.
Ranti mengatakan setelah kejadian itu, LBH Padang melakukan aksi unjuk rasa dan memberikan kartu merah ke Pengadilan Negeri Padang. Sesaat setelah aksi ini, baru Basman dilaporkan ke KY Sumbar. “Setelah melakukan aksi, kami melakukan pelaporan ke KY,” ungkapnya.
Selanjutnya, ungkap Ranti, setelah laporan ke KY Sumbar masuk laku ditindaklanjuti. Pada April 2024, KY melakukan pemeriksaan mendalam terhadap B.
“Tindakan pemeriksaan mendalami ini baru kemarin, mungkin karena tidak senang dilaporkan (maka tidak senang). Sudah mulai ditanya-tanya oleh orang, siapa itu pelapor dan kapan jadwal sidangnya, itu sudah ditanya-tanya juga,” ucap Ranti.
Pada Rabu (5/6), pukuk 10.00 WIB, Ranti dan Anisa datang ke Pengadilan Negeri Padang untuk mendampingi dalam persidangan perkara kasus hubungan industrial. Saat itu, mereka menunggu di ruang tunggu tengah.
“Masih menunggu di ruang tengah belum ada jadwal dibuka persidangan sampai istirahat siang,” bebernya.
Pada pukul 14.00 WIB. Ranti dan Anisa kembali ke Pengadilan Negeri Padang setelah istirahat makan siang. Mereka lalu masuk ke ruang sidang candra. Keduanya sedang menunggu antrian sidang.
“Pada saat itu ada satu orang hakim yang baru selesai menggelar persidangan dengan hakim tunggal. Terus di sebelah hakim tunggal ada panitera yang akan menangani perkara aku. Nah, ketika sedang menunggu, duduk, sudah terlihat wajah hakim yang dimaksud, wajah hakim B ini,” katanya.
“Dia celengak celenguk dari pintu belakang ke ruang sidang. Aku mulai waspada, mulai terasa tidak nyaman, aku pakai masker ketika itu. Dia balik ke belakang terus balik lagi ke depan saya,” tambahnya.
Ranti mengaku B datang ke hadapannya lalu langsung menyodorkan kamera handphone-nya. Kemudian memfoto dan mengeluarkan kata-kata ancaman.
“Aku sempat bertanya, buat apa? Kenapa difoto dan segala macamnya. Ini buat pegangan buat saya jika nanti terjadi apa-apa. Katanya. Kamu lapor-lapor ke KY ya, itu katanya. Nanti kalau apa-apa di KY awas kamu. Terus setelah difoto dia masih celoteh terus. Dan beberapa kata-katanya yang memang mengancam tentang: kalau kamu laki-laki (sudah) saya ladiang (bacok) kamu,” jelas Ranti menirukan.
Ranti menjelaskan percakapan oknum hakim B yang melakukan ancaman ini direkam. Ia mengaku ketika itu tidak ada perlawan.
“Aku tidak banyak melawan ketika itu, karena situasi juga. Aku sadar itu ruang pengadilan yang mesti dijaga marwahnya. Bukan tempat berdebat di luar pengadilan juga, dan aku memahami juga,” ujar dia.
Ranti mengatakan tindakan B ini sangat membuatnya takut saat ini. Apalagi ketika ingin pergi ke Pengadilan Negeri Padang untuk mendampingi suatu perkara.
“Apalagi ketika mendatangi PN Padang juga, bagaimana urusan bantuan hukum itu sangat terkendala buat saya. Apalagi hakim melakukan pengancaman sedang dalam pemeriksaan KY,” imbuhnya.
Atas insiden pengancaman tersebut, B dilaporkan untuk kedua kalinya ke KY Sumbar. Laporan sudah diterima dan dalam berproses.
Sementara itu, Pengacara LBH Padang, Adrisal menambahkan, selain laporan ke KY, oknum hakim B itu juga diadukan ke Polda Sumbar. Karena menurutnya, tindakan pengancaman ini tidak lagi berupa pelanggaran kode etik tapi sudah pidana.
“Kami juga sudah diskusikan terkait dengan permasalahan ini karena menyinggung seorang advokat, tentu harus ada peran organisasi. Kami sudah melaporkan juga ke Peradi, agar bisa membantu advokasi dalam kasus ini,” kata dia.
Laporan Diproses
KY Sumbar
Koordinator Penghubung KY Sumbar, Feri Ardila membenarkan pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan pengancaman yang dikakukan oleh oknum hakim berinisial B. Menuturnya, laporan itu sedang diproses untuk ditindaklanjuti.
“Laporan terkait dugaan ancaman ini masuk pada 5 Juni 2024. Setelah laporan masuk ini, kami akan menindaklanjuti dengan meminta kelengkapan-kelengkapan alat bukti yang dimiliki pelapor. Nanti akan diperiksa pelapor maupun terlapor,” kata Feri.
Dari keterangan pelapor, kata Feri, saat itu keduanya berada di Pengadilan Negeri Padang karena sedang mendampingi kasus perkara hubungan industrial. Ketika sedang menunggu persidangan, tiba-tiba didatangi oknum hakim tersebut.
“Cerita pelapor ke kami ketika itu dia lagi mendampingi kasus perkara hubungan industrial. Nah sedang menunggu di ruang sidang katanya, kemudian tiba-tiba dihampiri oleh hakim terlapor yang bersangkutan. Lalu diancam seperti yang beredar itu,” kata dia.
Di media akun instagram LBH Padang, oknum hakim ini diketahui memfoto secara diam terhadap aktivis perempuan itu. Ia juga mengeluarkan ucapan ancaman: “Kamu saya foto ya sebagai pegangan buat saya. Kamu ingat-ingat saya yaa. Masih ada dua tahun lagi saya di sini, jangan kacam-macam sama saya. Kalau teriadi apa-apa laporan KY awas kamu, kalo ngak, ingat ada foto kamu. Kalau kamu laki-laki sudah saya…. ladiang, (golok),” begitu kata si oknum hakim PN Padang tersebut yang ditulis LBH Padang.
Selain kasus ini, lanjut Feri, oknum hakim berinisial B juga telah dilaporkan sebelumnya terkait pelanggaran kode etik.
“Sebelumnya terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim khususnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017,” pungkasnya.
Tanggapan PN Padang
Ketua Pengadilan Negeri Padang, Syafrizal, mengatakan pihaknya belum mendapat keterangan secara resmi dari hakim yang diadukan maupun aktivis LBH ini. Pihaknya akan menggali dan menduduki masalah perkara ini.
“Dalam pihak yang dilaporkan yakni Pak B, sore ini akan saya konfirmasi ke beliau, ditemui langsung biar jelas permasalahan,” kata Syafrizal.
Ia juga meminta kepada LBH Padang untuk dapat berdialog bersama, apabila memang adanya anggota pihaknya yang melakukan tindakan yang kurang bagus.
“Saya harap LBH Padang berdialog dengan kita. Kalau memang anggota kami ada yang melakukan tindakan terpuji,” pungkasnya. (brm)