2 Sekawan Kepergok Jualan Sabu di Pinggir Jalan, Ngaku dapat Barang dari Narapidana

PENGEDAR— Pelaku AZ dan RV ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh dengan barang bukti empat paket sabu.

PAYAKUMBUH, METRO–Tim Phantom Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap dua sekawan yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di di pinggir jalan kawasan Kenagarian Batu Hampar, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Li­mapuluh Kota, Kamis (6/6) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua pelaku yang di­ketahui  berinisial AZ (21) dan RV (18) dibuat tak berkutik ketika ditangkap. Pasalnya, dari penggeledahan kedua pelaku yang diduga sedang menunggu pelanggannya itu, petugas menemukan barang bukti empat paket sabu.

Kasatresnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan kedua tersangka penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi ma­syarakat yang curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku di pinggir jalan ter­sebut.

“Berbekal informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dengan pengintaian di sekitaran jalan umum Kenagarian Batu Hampar. Saat di TKP, tim pun menghampiri kedua pelaku dan menginterogasinya. Hanya saja, kedua pelaku ketakutan dan gugup sehingga menambah kecurigaan,” ungkap Iptu Aiga, Jumat (7/6).

Dijelaskan Iptu Aiga, tim selanjutnya mengamankan kedua pelaku dan langsung melakukan peng­geledahan hingga ditemukanlah ba­rang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dalam dompet tersangka AZ dan satu paket lagi di temukan ditanah karena AZ berusaha menghilangkan barang bukti.

“Selanjutnya, Polisi kemudian melakuakan peng­geledahan di rumah AZ yang berlokasi di Jorong Piladang Kenagarian Batu Hampar, di sana Polisi juga menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang di bung­kus dengan plastik bening,” ujar Iptu Aiga.

Iptu Aiga menuturkan, tersangka AZ mengakui semua barang bukti sabu ter­sebut didapatnya dari seseorang bernama Belmond yang saat ini masih menjalani hukuman tindak pidana narkotika di salah satu Lapas Khusus Narkoba yang ada di Sumatra Barat.

“Selain narkotika jenis sabu, dua unit handphone milik tersangka dan uang sebesar Rp 100 ribu hasil dari penjualan narkotika sebelumnya juga diamankan sebagai barang bukti. Saat ini kami masih mela­kukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” tutup Iptu Aiga. (uus)

Exit mobile version