Dia juga menegaskan, kantor pengurus NU tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik. Kata Gus Yahya, ada ketentuan yang telah dikeluarkan untuk mengatur persoalan tersebut.
“Kantor-kantor NU tidak boleh digunakan untuk bagian kegiatan politik. Nah ini, ini jelas kita sudah keluarkan itu namanya parameter-parameter pengurus sudah sampai ke bawah. Nah, kalau mau dukung mendukung, silakan saja,” tandas Gus Yahya.
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 untuk 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia (minus DI Yogyakarta dan enam kota/kabupaten di DKI Jakarta).
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka KPU pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan per 22 September 2024. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 60 hari, terhitung sejak 25 September sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24-26 November 2024. (jpg)