PADANGPANJANG, METRO–Seorang pemuda yang tega membacok pamannya menggunakan senjata tajam jenis samurai di kawasan Pasar Padangpanjang berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pangpanjang. Mirisnya, pembacokan yang sangat brutal itu dipicu masalah yang sangat sepele.
Pasalnya, pelaku berinisial NDG (22) warga Jorong Kubu Nan Limo, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanahdatar itu merasa sakit hati dengan korban yang tak menjawab saat ditegur oleh pelaku. Beruntung, korban yang terkena tebasan samurai berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga.
Meski begitu, korban mengalami luka reobek pada bagian tangan kanan dan kiri hingga harus mendapatkan 32 jahitan di salah satu rumah sakit di Kota Padangpanjang. Pascakejadian, video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pembacokan tersebut beredar di media sosial hingga pelaku ditangkap.
Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, jajaran Satreskrim bergerak cepat melacak keberadaan pelaku hingga berhasil diamankan di di Jambu Air, Kota Bukittinggi, Senin siang (3/6).
“Peristiwa pembacokan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi di kawasan Pasar Padangpanjang pada hari Sabtu (1/6) . Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Sedangkan keluarga korban yang tak terima, langsung melapor kepada kami dan langsung kami tindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku,” kata AKBP AKBP Kartyana Widyarso, Selasa (4/6).
Dijelaskan AKBP Kartyana Widyarso, kejadian berawal ketika pelaku bertemu korban AF yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku di warung kopi di Pasar Padangpanjang. Kemudian pelaku menegur korban dengan panggilan “da”(abang). Namun korban hanya diam saja.
“Merasa sakit hati tidak diacuhkan, pelaku kembali ke rumah dan menggambil satu samurai dan kembali ke lokasi tersebut. Ketika melihat korban keluar dari warung kopi, pelaku langsung mengejar korban dan mengayunkan samurai ke arah korban sebanyak empat kali,” jelas AKBP Kartyana Widyarso.
Menurut AKBP Kartyana Widyarso, samurai mengenai tangan kanan dan kiri korban. Korban berhasil melarikan diri dan minta tolong kepada masyarakat sekitar. Akibat kejadian tersebut korban mengalami beberapa luka di bagian tangan kanan dan kiri sehingga mendapatkan 32 jahitan.
“Pelaku beserta barang bukti berupa satu samurai sepanjang 75cm telah kami amankan di Mako Polres Padang Panjang untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” tegas AKBP Kartyana Widyarso.
AKBP Kartyana Widyarso menuturkan, terhadap pelaku dikenakan pasal 353 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) KUH Pidana penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang atas berita yang sempat viral tersebut dan kepada keluarga korban Kartyana juga menghimbau agar tidak ikut terpancing atau terprovokasi yang mana akan membuat situasi semakin tidak kondusif,” tutupnya. (rmd)