Dari hasil penyelidikan, ungkap AKP Hardi, Tak butuh waktu lama untuk mengetahui identitas pelaku. Polisi kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku Niklman Samangilailai (32).
“Pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di KM 05 Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara pada Minggu (2/6) sekira pukul 15.00 WIB. Saat Pelaku ditangkap di rumahnya, pelaku mengakui telah mencuri Macbook, HP, microphone, dan tas gendong milik korban,” jelas AKP Hardi.
Setelah penangkapan itu, tegas AKP Hardi, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Mentawai untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. “Pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (rul)














