Kejagung Didesak Ungkap Pihak Swasta Terkait Korupsi Emas Antam

ILUSTRASI— Emas antam.

JAKARTA, METRO–Kejaksaan Agung didesak untuk mengusut tuntas kasus korupsi tata kelola komoditas emas sebanyak 109 ton di PT Antam, periode 2010-2021. Tak hanya berhenti di enam tersangka, pengusutan juga harus dilakukan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dan diuntungkan dalam kasus ini.

Anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo me­nga­takan, skandal ter­sebut mengakibatkan potensi kerugian negara yang sangat besar, yang seharusnya bisa menjadi pemasukan dalam sektor pendapatan negara. Karena itu pihaknya mendesak penegak hukum untuk me­ngam­­bil langkah-langkah tegas dalam pengusutan perkara tersebut.

“Berharap aparat pe­ne­gak hukum mengungkap aktor intelektual, dan juga menindak semua pihak yang terlibat. Ada indikasi tidak dilakukan secara individu tapi mungkin melibatkan instansi dan kesepakatan yang massif.” ujar Sartono saat dihubungi wartawan.

Seperti diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam periode 2010-2022 sebagai tersangka. Mereka adalah TK selaku GM UqBPPLN periode 2010–2011, HN periode 2011–2013, DM periode 2013–2017, AH periode 2017–2019, MAA periode 2019–2021, dan ID periode 2021–2022.

Pihak Antam disangkakan telah menyalahguna­kan kewenangan dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia. Para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mu­lia milik swasta dengan merk Logam Mulia (LM) Antam.

Ahli hukum pidana Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar menegaskan, setiap penyimpangan yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus ditindak. Baik penyimpangan yang terjadi secara sis­temik atau mengguna­kan sistem kerja yang ada, mau­pun penyalagunaan yang dilakukan oleh oknmu secara insidental.

Menurutnya, penindakan akan kasus dugaan korupsi komoditi ini menjadi penting, mengingat emas Antam merupakan standar ukuran bagi kualitas emas, baik dalam perdagangan local maupun internasional. Karenanya, potensi ke­ru­gian bisa dirasakan oleh banyak pihak, bukan hanya negara tapi masyarakat secara langsung.

“Jika tidak, dapat me­run­tuhkan tidak hanya sebagai korporasi, tapi juga negara secara keseluruhan,” tandasnya

Desakan serupa untuk menuntaskan kasus ini juga disuarakannya. Termasuk jika harus berhadapan dengan pihak-pihak swasta yang ikut bermain dalam skandal 109 ton emas ini.

Sementara itu, pengamat politik UIN Jakarta, Zaki Mubarak mempertanyakan lemahnya sistem pengawasan kerja di An­tam, termasuk di BUMN secara keseluruhan. Menurutnya kasus ini merupakan suatu ironi, apalagi sudah berlangsung belasan tahun dan menyebabkan potensi kerugian negara hingga ratusan triliun.

“Semuanya harus diungkap, pihak swasta maupun BUMN. Termasuk apakah ada aliran dana yang mengalir ke pejabat negara. Harus ditelusuri,” tandasnya.

Terhadap perkara ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan, pihaknya akan terus mengusut perkata tersebut hingga ke pihak swasta. Namun Ketut enggan mengungkapkan identitas pihak swasta yang terlibat dari kasus rasuah ini.

Sebagai informasi di awal penyidikan kasus ini, jaksa telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat yakni, Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat; Cinere-Depok, Jawa Barat; Pondok Aren, Tange­rang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur.

Kemudian, tim penyidik melakukan penggeledahan diPT Untung Bersama Sejahtera (UBS) yang terletak di Tambaksari dan PT Indah Golden Signature (IGS) di Genteng, Surabaya, Jawa Timur

“Iya pasti dong. Ini akan ditelusuri yang me­metik keuntungan dari ini,” tandasnya.

Kejaksaan juga belum memastikan apakah korupsi emas Antam ini berkaitan dengan penyelidikan kasus ekspor impor emas yang sudah lebih lebih dahulu dilakukan. “Saya belum tau kaitan dengan itu. Itu kasus baru. Tim masih bekerja,” tuturnya.

Namun demikian, dalam kasus ini penyidik Kejaksaan akan terus mengusut perkara dengan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)..

“Sepanjang ada orang-orang yang diuntungkan dalam perkara ini juga akan menjadi fokus kami, tidak menutup kemungkinan besok akan menjadi TPPU ke depan, seperti kasus timah, atau korporasi yang diuntungkan, kita liat perkem­bangan ke depan,” katanya.

Selain itu, kata dia, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana, me­ng­ingat perkara tersebut terjadi selama rentang waktu 12 tahun 2010-2022. Penyidik menduga ada pem­­­biaran di internal, ka­rena dari 2010 baru diketahui perkaranya 2023, sa­ma seperti kasus timah yang terjadi dari 2015.

“Dari manajer ke ma­najer, enam manajer kami tetapkan tersangka berarti ada pembiaran dari pergantian manajer satu dengan yang lain, sampai enam manajer berarti ada pem­biaran. Apa ada kong­kalingkong tentu akan kaki usut semua,” katanya.(Jpg)

Exit mobile version