Bupati Perpanjang Masa Jabatan 6 Wali Nagari

LIMAPULUH KOTA, METRO–Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan bagi Enam Wali Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota. Surat keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengubah masa jabatan kepala desa/Wali Nagari dari enam tahun menjadi delapan tahun. Penyerahan SK kepada Wali Nagari Situjuah Batua Don Vesky, Tungkar Yusrizal, VII Koto Talago Yon Hendri, Pangkalan Rifdal Laksamono, Galugua Wandriardi dan Muaro Paiti Marsis dilakukan saat kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas aparatur Nagari Ang­katan I di Bukik Limau, Kawasan IKK, Sarilamak, Senin (3/6).

Bupati Safaruddin berpesan agar perpanjangan masa jabatan tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kua­litas pelayanan dan akse­lerasi pencapaian target pembangunan di Nagari. “Tambahan masa jabatan sesuai dengan aturan terbaru terkait masa jabatan Wali Nagari, kebijakan harus memberikan stabi­litas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Wali Nagari untuk melaksanakan pemba­ngunan Nagari, mening­katkan kualitas layanan publik, dan mendorong pe­ngembangan eko­no­mi,” sambung Bupati Safaruddin.

Sebagai informasi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengatur terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun serta dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak. “Disahkannya Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tidak hanya tentang perpanjangan masa jabatan. Melainkan juga akse­lerasi atau percepatan kinerja pemerintah desa yang profesional, efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” tegas Bupati Safaruddin.

“Hari ini kita serahkan surat keputusan perpanjangan masa jabatan se­jumlah Wali Nagari yang akan purna tugas di tahun ini. Kami berharap para Wali Nagari bisa menuntaskan janjinya, visi-misi­nya yang akan membantu me­wujudkan Nagari sebagai poros pembangu­nan,” tutur Bupati Safaruddin.

Ia lebih lanjut menyampaikan, para Wali Nagari adalah agen perubahan yang akan membawa nagari-nya menuju kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan. Agen perubahan di Nagari menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan Na­gari. (uus)

Exit mobile version