Pelaku Perambahan 1.000 Hektare Hutan secara Ilegal Ditangkap, Disulap jadi Kebun Sawit, Satu Polhut Gugur saat Operasi, KLHL Pastikan Tindak Tegas Pihak-pihak yang Terlibat

PERAMBAHAN HUTAN— Lokasi perambahan hutan menjadi kebun sawit ilegal di Kampung Talang Medan, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan.

PADANG, METRO–Seorang pria berinisial EL (66) warga Dusun Baru Alang Rambah, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) ditetapkan sebagai tersangka kasus peram­ bahan dan perusakan kawasan hutan untuk kebun sawit di Kawasan Hutan Produksi yang Dikonversi (HPK) Basa Ampek Balai Tapan, Senin (3/6).

Kasus perambahan dan perusakan hutan ini ditangani langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani. Dalam kasus ini Rasio Ri­dho Sani memerintahkan penyidik menindak pihak lain yang terlibat dalam perambahan dan perusakan kawasan hutan di Ta­pan, Sumbar.

Rasio Ridho Sani me­ngungkapkan, diduga ma­sih ada pelaku lainnya selain EL. Penyidik Gakkum Kementerian LHK Wilayah Sumatra bersama Dinas Kehutanan Sumbar menetapkan EL sebagai tersangka kasus mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

“Penetapan tersangka EL tindaklanjut Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan HPK oleh Gakkum Kementerian LHK dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, pada 22 Mei 2024,” terang Rasio Ridho Sani saat berikan keterangan pers Senin (3/6) di Kantor Dinas Kehutanan Sumbar.

Dalam operasi gabu­ngan tersebut, ungkap Rasio Ridho, tim berhasil mengamankan dua orang, yaitu EL warga Dusun Baru Alang Rambah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan MD (30) warga Kumbung Talang Medan, Kecamatan Lunang Kabupaten Pessel.

“Keduanya sedang me­­lakukan kegiatan pembukaan lahan dan membuat jalur (steking) untuk ditanami kelapa sawit de­ngan menggunakan alat berat jenis ekskavator merk Hitachi tanpa izin (ile­gal),” ujar dia.

Rasio Ridho Sani menuturkan, hasil pemeriksaan kedua pelaku EL dan MD oleh Penyidik Balai Gakkum Kementerian LHK Suma­tera, menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap pelaku EL untuk ditetapkan sebagai tersangka. Seda­ngkan MD (30) masih sebatas saksi.

“Saat ini EL telah dita­han di Rutan Polda Sumbar menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Pada saat pengamanan pelaku dan barang bukti ekskavator, menutur Rasio Ridho Sani, Tim Operasi Gabungan terkendala me­dan berat, cuaca hujan dan banjir. Bahkan, salah satu Anggota Tim Gabungan yai­tu Haryanto, Kepala Satuan Tugas Polhut UPTD KPHL Bukit Barisan meninggal.

“Saat ini Tim Gabungan Gakkum Kementerian LHK, Dinas Kehutanan Sum­bar, dan Polda Sumbar sedang mencari barang bukti ekskavator tersebut karena sudah tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata dia.

Rasio Ridho Sani me­ngatakan, operasi penindakan terhadap tersangka EL dan kehadiran dirinya langsung bersama Polisi Kehutanan Utama Sustyo Inyono di Sumbar sebagai bentuk komitmen Kementerian LHK menindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di Sumbar. Pa­salnya, perusakan kawasan hutan merugikan masya­rakat banyak, meningkatkan ancaman bencana.

“Perusakan hutan dilakukan oleh EL kejahatan serius. Kejahatan ini musuh bersama, harus kita lawan. Tidak boleh dibiarkan pela­ku kejahatan yang mendapatkan keuntungan dengan merusak lingkungan, me­ngorbankan masyarakat dan merugikan negara. Mereka harus dihukum maksimal, agar ada efek jera dan adil,” tegasnya.

Rasio Ridho Sani me­ngungkapkan, saat ini su­dah 2.000 kasus perusakaan lingkungan yang telah ditanganinya. Sebanyak 1.500 kasus sudah disidang di pengadilan. “Kita tidak akan berhenti menindak,” tegasnya.

Terkait kasus di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan ini, tersangka EL menurutnya, tidak bekerja sendiri. Pihaknya sudah perintahkan penyidik se­gera menindak pihak-pihak yang terlibat dalam perambahan dan perusakan kawasan hutan.

“Penyidikan kami tidak berhenti di tersangka EL. Ada beberapa pihak yang sedang kami dalami terkait kejahatan ini. Penetapan tersangka EL langkah awal menindak pelaku lainnya,” terangnya.

Tersangka EL dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf byo Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembe­rantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasai 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Peme­rintah Pengganti UU Nomor 2 tahun  2022 jo.

Selain itu, Pasal 78 ayat (2) yo. Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah da­lam Paragraf 4 Pasai 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Rasio Ridho Sani menambahkan tersangka EL dan pihak lain yang diduga terlibat perusakan hutan di Tapan, harus dikenakan pidana berlapis. Bukti permulaan di lapangan para pe­laku akan dikenakan pidana lainnya, baik pidana perusakan lingkungan hi­dup maupun pidana pembakaran hutan, di samping pidana perambahan kawasan hutan.

“Saya sudah perintahkan penyidikan kasus ini melibatkan penyidik dari Ditjen Gakkum di Jakarta. Penegakan hukum pidana bertapis, termasuk pene­rapan tindak pidana pencucian uang agar dapat me­nyasar penerima manfaat utama, melalui penelusuran aliran uang, serta agar hukumannya lebih maksimal dan berefek jera,” tegas Rasio Ridho Sani.

Rasio Ridho juga membeberkan kalau kawasan hutan yang sudah dibuka alias disulap oleh jaringan pelaku menjadi kebun sa­wit ditaksir mencapai 1.000 hektare lebih.

“Memang saat penang­kapan terpantau ada puluhan hektare yang digarap, tapi secara umum terindi­kasi ada seribu hektare lebih yang sudah rusak, dita­nam sawit dan sebagainya oleh jaringan pelaku,” Rasio Ridho.

Perwakilan dari Ditres­krimsus Polda Sumbar, Yose mengatakan, Polda Sumbar mendukung kegiatan operasi gabungan dilakukan Kementerian LHK.

“Dalam proses penyi­dikan kita tetap lakukan kordinasi. Tidak tertutup ada tindak pidana pencucuian uang (TPPU) dalam kasus ini. Akan didalami. Barang bukti yang disembunyikan akan kita bantu menemukannya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozwardi, menambahkan, operasi gabungan ini bentuk sinergi dan kolaborasi Kementerian LHK, Dinas Kehutanan Sumbar dan Polda Sumbar.

“Kami menyampaikan apresiasi dukungan Kementerian LHK dan Polda Sumbar dalam operasi gabungan ini. Kami telah kehilangan salah satu Anggota Polhut terbaik kami, Haryanto, Kepala Satuan Tugas Polhut UPTD KPHL Bukit Barisan,” ungkapnya.

“Almarhum gugur saat melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dalam perjalanan keluar dari Kawasan HPK Basa Ampek Balai Tapan,” tambahnya.

Yozawardi mengung­kapkan, saat operasi ga­bungan, ditemukan lahan seluas 20 hektar yang telah dirusak dan dirambah oleh tersangka. Sementara, lahan yang telah diru­bah menjadi lahan perkebunan sawit oleh tersangka mencapai 1.000 hektar.

Polisi Kehutanan Utama Sustyo Inyono me­ngungkapkan, berdasarkan monitoring, Pessel me­rupakan wilayah yang cu­kup banyak gangguan dan ancaman. Baik itu ilegal lo­ging, kebakaran hutan dan perambahan kawasan. Pe­rambahan kawasan huta dilakukan untuk dijadikan lahan menanaman sawit. “Ini jadi perhatian kita bersama,” tegasnya. (fan)

Exit mobile version