PADANG, METRO–Menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H, Bank Nagari kembali memberikan manfaat bagi nasabah setianya dalam bentuk cashback untuk setiap pengajuan pinjaman ASN, PNS, PPPK dan pensiunan. Dimana tentunya pinjaman ini dapat menjadi salah satu solusi dalam memenuhi kebutuhan keuangan yang bersifat segera untuk berbagai keperluan dalam rangka merayakan dan mensyiarkan Idul Adha 1445 H.
Pjs Direktur Utama (Dirut) Bank Nagari menyampaikan bahwa promo spesial Hari Raya Idul Adha 1445 H adalah sebagai salah satu program kerja Bank Nagari yang ditujukan khusus kepada ASN, PNS, PPPK dan pensiunan.
Ia menambahkan, promo ini direncanakan berlangsung sejak 1 Juni sampai 30 Juni 2024 dan bersifat racing. Artinya apabila kuota telah habis diserbu oleh nasabah maka periode promo akan berakhir dengan sendirinya.
Dijelaskan, promo ini lahir sebagai bentuk apresiasi dan komitmen Bank Nagari untuk senantiasa berbuat dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi nasabahnya. Hal ini dibuktikan sejak awal tahun anggaran sampai dengan April 2024, Bank Nagari telah menghadirkan berbagai promo yang telah dimanfaatkan secara maksimal oleh nasabah.
“Hal ini terbukti sebanyak sebanyak 4.647 orang ASN, PNS, PPPK dan pensiunan telah mengajukan pinjaman dengan total nilai pinjaman yang diperjanjikan mencapai Rp 689 miliar,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh nasabah untuk mengajukan permohonan pinjaman dan berkonsultasi ke Bank Nagari terdekat, baik nasabah baru maupun nasabah lama yang belum memperbarui pinjamannya pada Bank Nagari yang tentunya pinjaman ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan seperti pesta perkawinan, mengembangkan usaha, renovasi rumah dan kebutuhan konsumtif lainnya.
“Bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman pada promo Nagari Berkah Idul Adha 1445 H, persyaratannya sangat mudah,” ujarnya.
Diantaranya promo berlaku untuk ASN, PNS, PPPK dan pensiunan yang melakukan realisasi pinjaman baru di Bank Nagari atau yang sedang meminjam di Bank Nagari kemudian melakukan pembaharuan atau top-up pinjaman di Bank Nagari atau yang memindahkan (take-over) pinjamannya dari Bank lain ke Bank Nagari.