Zulhas Sebut Jokowi Tak Setuju Kaesang Maju Pilkada Jakarta

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan

JAKARTA, METRO–Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas mengung­kapkan respons Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal peluang Kaesang Pangarep maju dalam Pilkada DKI Jakarta.

Jokowi, menurut dia, tidak setuju jika Kaesang ikut berkontestasi dalam Pilkada Jakarta 2024.

“Tadi saya tanya sama Bapak habis rapat, ‘Pak gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta? Waduh gitu, ‘jangan Pak Zul’ katanya,” ucap Zulhas menirukan ucapan Jokowi di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin, (3/6).

Sementara itu, Zulhas melihat Kaesang memiliki kapabilitas untuk maju Pil­kada serentak. Pun, usulan Kaesang maju itu sudah dibicarakan Zulhas sejak tahun lalu.

”Kaesang kan anak mu­da, saya malah sudah pernah ngusulkan dulu, setahun lalu, ‘Gimana Pak kalau Jakarta anak muda saja gitu kan, Kaesang’, setahun lalu kalau tak salah. Waktu itu memang karena masih lama itu kan, yang muda-muda Pak, Kaesang sama Zita misalnya saya bilang begitu waktu itu,” kata Zulhas.

“Enggak bisa Pak Zul, Kaesang kan anu, sudahlah biar itu dulu kira-kira begitu. Sekarang sudah bisa Pak tadi saya bilang, iya terus siapa yang anu katanya gitu, yang apa itu ya­ng gugat, gitu yah. Se­karang udah boleh Pak digugat, jangan Pak Zul, kira-kira begitu,” katanya.

Sebelumnya, MA me­ngabulkan gugatan yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana terhadap KPU RI.

Dalam pertimbanganya, MA berpandangan Pa­sal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan de­ngan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi “Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu tidak mempunyai ke­kuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wa­likota dan Wakil Walikota tersebut.

Dengan begitu, seseorang boleh mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman memastikan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas umur pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan sang ketua umum Kaesang Pangarep. (jpg)

Exit mobile version