JAKARTA, METRO–Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta panitia seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas (Pansel Capim dan Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk meletakkan nilai integritas dalam proses seleksi.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, salah satu yang dapat digunakan oleh Pansel untuk menguji integritas calon dengan melihat kepatuhan LHKPN, khususnya bagi pendaftar dari kalangan penyelenggara negara aktif maupun mantan penyelenggara negara.
“Jadi, bila ditemukan calon yang tak patuh LHKPN, baik tidak melapor atau terlambat, mestinya langsung digugurkan, bahkan sejak proses seleksi administrasi,” kata Kurnia kepada wartawan, Senin (3/6).
Ia pun meminta, Pansel dapat menjamin proses seleksi memenuhi nilai transparansi dan akuntabilitas sebagaimana tercermin dalam Pasal 31 UU KPK. Setiap perkembangan pada setiap tahapan seleksi mutlak harus disampaikan kepada masyarakat.
Selain itu, Pansel harus berpijak pada prinsip meaningful participation selama proses seleksi berlangsung. Hal ini yang luput dan diabaikan oleh Pansel bentukan Presiden tahun 2019 lalu.
“Pasal 30 ayat (6) UU KPK secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan tanggapan atas kinerja Pansel,” tegas Kurnia.
Pansel juga mesti mencermati adanya potensi afiliasi kandidat dengan warna politik tertentu. Ia pun menekankan, Pansel harus aktif dalam mencari dan mengajak figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar sebagai calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK.
“Sebab, saat ini.bukan hal mudah untuk mendorong masyarakat yang memenuhi nilai-nilai ideal mendaftar sebagai pemimpin dan pengawas di lembaga antirasuah itu,” tukas Kurnia.
Tim panitia seleksi (Pansel) sebelumnya resmi membuka pendaftaran calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Pendaftaran dibuka sejak 26 Juni sampai dengan 15 juli 2024. Pansel mempersilakan seluruh warga negara Indonesia mendaftarkan diri sebagai capim maupun dewas KPK.
“Pendaftaran akan dimulai pada tanggal 26 Juni sampai dengan 15 Juli 2024,” ucap Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (31/5).
Yusuf menyatakan, semua warga negara Indonesia bisa mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029.
“Informasi lebih lanjut mengenai persyarakatan dan tata cara pendaftaran dapat dilihat melalui laman KPK.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, setneg.go.id,” ujar dia. (jpg)