“Jadi, setelah kami tangkap, dilakukan interogasi untuk mengungkap keberadaan mobil korban. Berdasarkan pengakuan pelaku, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan mobil korban yang sudah dijual pelaku,’ ujar AKBP Muhammad Agus Hidayat,
Pada kesempatan yang sama. Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti, juga membeberkan bahwa pelaku Zal melakukan aksi kejahatan dengan modus merental mobil pikap tersebut.
“Pelaku merental kendaraan milik korban, namun berbulan-bulan tidak dikembalikan dan uang rentalnya pun tidak dibayarkan, dan parahnya lagi pelaku juga menjual kendaraan tersebut kepada orang lain,” beber AKP Efrian.
Akibat perbuatan pelaku, tegas AKP Efrian, korban dirugikan sebesar Rp.60 juta, sementara saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam.
“Atas kejahatan pelaku tersebut, ia dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana,” pungkasnya. (pry)