PPDB Online 2024 Sumbar Tingkat SMA, SMK dan SLB Resmi Dibuka

BERIKAN KETERANGAN— Kepala Disdik Provinsi Sumbar, Barlius didampingi Kabid SMA, SLB, Mahyan serta Plh. Sekretaris Disdik Sumbar Benny Wahyudi berikan keterangan pers terkait PPDB 2024 Online Sumbar, Sabtu (1/6) di Kantor Disdik Sumbar.

PADANG, METRO–Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online Tahun 2024 tingkat SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi dibuka.

Kepala Dinas Pendi­di­kan (Disdik) Provinsi Sum­bar, Barlius didampingi Kepala Bidang (Kabid) SMA, SLB, Mahyan serta Plh. Sekretaris Disdik Sum­bar Benny Wahyudi me­ngatakan, petunjuk tek­nis (juknis) PPDB SMA Ne­geri, SMK Negeri dan SLB sudah disiapkan.

Pendaftaran PPDB ha­nya dua tahap dilakukan. Banyak perbedaan PPDB tahun ini dengan PPDB beberapa tahun sebe­lum­nya, meskipun regulasinya masih sama, yakni sistem zonasi. Barlius mengata­kan, tahun sekarang pelak­sanaan PPDB jalur berbasis zonasi kuotanya mencapai 50 persen.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pen­didikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permen­dikbudristek) Nomor 1 Ta­hun 2021 dan Seruat Ke­putusan Sekjen Kemendik­budristek Tahun 2023.

Dalam pelaksanaan­nya, diawali tanggal 1 sam­pai 20 Juni jadwal bagi siswa membuat akun dan input mendaftar secara online. Pembuatan akun dan pendaftaran dimulai pukul 8.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. “Terma­suk juga melakukan per­baikan terhadap kesalahan pembuatan akun,” terang Barlius, saat jumpa pers, Sabtu (1/6) di Kantor Disdik Sumbar.

Setelah dilakukan pem­buatan akun, maka tanggal 24 Juni sampai 12 Juli 2024 dimulai pendaftaran PPDB. “Jadi ada waktu 1,5 bulan pelaksanaan PPDB ber­basis zonasi,” terangnya.

PPDB berbasis zonasi yang kuotanya mencapai 50 persen, juga divariasi­kan sesuai aturan baru. Yakni jalur orang tuanya yang pindah dinas dengan kuota 5 persen, jalur afir­masi (20 persen) prestasi akademik (15 persen) dan non akademik (10 persen).

Jika melalui jalur orang tua pindah dinas, afirmasi, prestasi aka­demik dan non akademik tidak terpenuhi kuo­tanya, ma­ka ku­o­­tanya di­pin­dah­kan ke jalur zonasi. “Jadi jika jalur zonasi kuo­ta­nya 50 persen. Ada kemungki­nan jika melalui jalur lain tidak ter­penuhi kuota untuk basis zo­nasi bisa bertambah lebih dari 50 persen,” te­rangnya.

PPDB khusus SMA Ne­geri berbeda dengan PPDB SMK Negeri yang bebas zonasi. PPDB SMA Negeri jalur pindah tugas orang tua, afirmasi, prestasi aka­de­mik dan non akademik pendaftarannya dimulai 24 sampai 27 Juni 2024, sela­ma 24 jam. “Jadi waktu pendaftaran selama 4 hari pendaftaran tersebut tidak jam kerja. Tapi 24 jam, karena sistemnya online. Proses verifikasi dan vali­dasi dilakukan 24 sampai 28 Juni 2024, “ terangnya.

Sementara, PPDB tahap II, kalau tidak diterima jalur pindahan orang tua, afir­masi an prestasi akademik dan non akademik, bisa masuk jalur zonasi. Pen­daftarannya tanggal 1 sam­pai 5 Juli. Verifikasi dan validasi dilakukan tanggal 1 sampai 6 Juli 2024 dan 8 Juli pengumuman siswa SMA Negeri diterima di jalur zonasi.

Barlius menegaskan, khusus jalur orang tua pindah tugas, persyara­tan­nya harus ada surat kete­rangan pindah dari instansi orang tua. Termasuk surat keputusan (SK) pindah. Kalau orang tuanya be­kerja di perusahaan swas­ta, harus ada surat kete­rangan pindah dari peru­sahaan tempat orang tua bekerja. Selain itu, juga harus ada SK pindah do­misili dari lu­rah, wali nagari dan kepala de­sa. “Ini jadi dasar da­lam proses me­­nye­leksi pin­dah orang tua,” te­rangnya.

Barlius juga mengi­ngat­kan, un­tuk yang pindah do­misili, minimal harus satu tahun pindah sebelum pe­laksanaan PP­DB. “Jadi jika PPDB dilaksa­nakan 24 Juni, minimal KK-nya su­dah pin­dah satu ta­hun, terhitung 25 Juni 2023. Ka­lau 26 Juni tidak masuk. Se­lain itu, proses selek­sinya, jarak ke sekolah juga dihi­tung,” terangnya.

Bagi jalur pindahan di­nas orang tua ini, jika kuota berlebih bisa diutamakan anak guru dan tenaga ke­pen­didikan yang bertugas. Pilihannya hanya satu se­kolah. Yang lain boleh dua sekolah.

Khusus jalur afirmasi, kuotanya 20 persen, naik dibandingkan tahun lalu 15 persen. Konsepnya, yang bisa mendaftar melalui jalur ini, siswa dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, anak panti asu­han dan panti sosial. Untuk memastikan siswanya ber­asal dari keluarga tidak mampu, indikatornya ha­rus punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Kemen­terian Sosial dan terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik).

Indikator lainnya, pu­nya kartu Program Keluar­ga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh Kemen­terian Sosial. Bukti lainnya juga bisa terdata dalam Data Terpadu Kesejahte­raan Sosial (DTKS) yang diterbitkan oleh Dinas So­sial. Bagi yang ikut jalur ini, persyaratan lainnya, orang tua siswa harus me­nan­datangani surat pernya­taan bersedia diproses secara hukum, bila terbukti memalsukan bukti kei­kut­sertaan dan proses pe­nanganan keluarga tidak mampu.

Penyandang disabilitas yang mendaftar jalur afir­masi juga harus memenuhi syarat berupa, surat kete­rangan dari dokter atau psikolog atau kartu pe­nyan­dang disabilitas dari Kementerian Sosial. Selain itu juga harus ada surat hasil assesmen yang dike­luarkan oleh unit layanan disabilitas. Sementara, dari siswa yang mendaftar dari panti asuhan atau panti sosial, dibuktikan melalui surat keterangan kepala panti yang diketahui kepala dinas sosial setempat.

Barlius menambahkan, untuk jalur afirmasi ini memiliki peluang dua pili­han sekolah di dalam zona­nya. “Dasar pertimba­ngan­nya karena siswa melalui afirmasi ini mereka terken­dala dana. Jika ternyata jarak dalam zonanya sama dengan yang lain, maka dipertimbangan usia. Yang usianya lebih tua dida­hulukan,” tambahnya.

Sementara, PPDB mela­lui jalur prestasi akademik dengan kuota 15 persen, diambil dari nilai rapor akademik atau kognitif sebesar 60 persen selama lima semester. Dijumlah­kan lalu didapat rata-rata­nya. Kemudian prestasi akademik bidang riset dan inovasi, yang terdiri dari sains, teknologi, riset dan inovasi yang memiliki bo­bot 40 persen.

Prestasi lomba akade­mik yang diikuti meliputi, Olimpiade Sains Nasional (OSN), Kompetisi Sains Nasional (KSN). Juga ada Olimpiade Literasi Siswan Nasional (OLSN), Olimpia­de Penelitian Siswa Indonesia (OPSI), Kompetisi Sains Madrasah (KSM), kompetisi robotik.

Bukti prestasi tersebut dibuktikan dengan sertifikat resmi, minimal 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebe­lum pendaftaran PPDB Ta­hap I tahun 2024. “Jadi jalur prestasi akademik ini ga­bungan nilai seluruh pe­ngetahuan akademik dan nilai bobot sertifikat pres­tasi akademik selama 5 semester. Untuk jalur ini, siswa boleh dalam zonasi dan boleh luar zonasi,” terangnya.

Khusus prestasi non akademik, nilai rapor aka­demik bobotnya 40 persen dan prestasi nin akademik bobotnya 60 persen. Pres­tasi non akademik dibuk­tikan sertifikat lomba-lom­ba non akademik. Seperti lomba seni dan budaya. Juga termasuk Hafizd Qur­an 10 juz ke atas, MTQ, pramuka seperti lomba jambore yang diikuti, lom­ba keagamaan, prestasi olahraga dan ajang kom­petisi seni dan olahraga madrasah (aksioma).

Termasuk, Pekan Olah­raga Nasional (PON), Pe­kan Olahraga Wilayah (Por­­­wil), Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas), Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (Popwil), Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda). Juga ada Paragames Olahraga Na­sional, Kejuaraan Nasional (Kejurnas), Kejuaraan Da­e­rah (Kejurda). “Bukti pres­tasi tersebut dibuktikan dengan sertifikat resmi, minimal 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum pen­daf­taran PPDB Tahap I tahun 2024. Siswa boleh memilih jalur prestasi aka­demik dua di luar zona boleh di dalam zona,” te­rangnya.

Tahap kedua PPDB jalur zonasi, mulai pendaftaran tanggal 1 sampai 5 Juli 2024. Validasi dan verifikasi tanggal 1 sampai 6 Juli 2024, pengumunan tanggal 7 Juli dan mendaftar ulang tanggal 7 sampai 8 Juli.

Jalur zonasi memper­tim­bangkan jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang dibuktikan dengan KK. Kuotanya 50 persen. Jika tidak tercukupi jalur lain, kuotanya bisa lebih 50 persen. Jalur zonasi diten­tukan dengan alamat KK 1 minimal 1 tahun. Apabila kurang dari satu tahun terjadi perubahan KK, ma­sih bisa digunakan asal tidak berubah. Misalnya karena penambahan ang­gota keluarga. “Perubahan data KK harus disertakan KK lama. Termasuk KK lama yang hilang menco­cokannya, harus ada surat keterangan kehilangan dari kepolisian,” ungkapnya.

Ketentuan yang harus dipahami, jika pindah do­misi dan KK minimal satu tahun, harus disertai pin­dah domisi seluruh ang­gota keluarga. “Kalau ha­nya anaknya saja yang pindah KK, tidak berlaku. Harus pindah semua ang­gota keluarga. Perlu dii­ngat, nama harus sama se­muanya, baik di KK, ijazah dnn akte kelahiran,” te­gasnya.

Jika kondisi terjadi ben­cana di Sumbar saat ini, jika KK-nya hilang menurut­nya, dapat diganti dengan keterangan domisi yang dikeluarkan pejabat ber­wenang, yakni lurah, ke­pala desa atau nagari. Peserta didik yang men­daftar melalui jalur zonasi paling banyak dua sekolah. Jika ternyara jarak sekolah satu siswa sama dengan siswa lain, maka lebih di­prioritaskan syarat usia yang paling tua.

Sementara, PPDB SMK Negeri, pendaftarannya tanggal 24 sampai 27 Juni. Khusus SMK Negeri ini ada test bakat yang sesuai jurusannya. Sementara, untuk verifikasi dan vali­dasi data dilakukan tanggal 24 sampai 28 Juni dan pe­ngumuman 29 Juni. Persya­ratannya melalui jalur afri­masi, prestasi akademik dan non akademik SMK Negeri ini sama dengan persyaratan SMA Negeri. Namun, juga ada persya­ratan tidak buta warna khusus SMK Negeri yang memiliki keahlian tertentu seperti, teknologi reka­yasa, teknologi informaa­tika, industri, kima dan kemaritiman.

“Khusus SMK Negeri ini tidak mengikuti zonasi atau bebas zonasi. Jadi jika tahap kedua setelah tidak lulus di SMA jalur zonasi, boleh masuk ikut mendaf­tar tahap kedua SMK Ne­geri. Ada waktunya tang­gal 1 sampai 9 Juli. Syarat ketika kuota masih ada,” tambahnya.

Khusus PPDB Sekolah Luar Biasa (SLB), pendaf­taran 24 Juni sampai sele­sai. Kuotanya selalu ter­sedia. Pengumumannya menyesuaikan. (fan/adv)

Exit mobile version