PADANG, METRO–Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online Tahun 2024 tingkat SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi dibuka.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumbar, Barlius didampingi Kepala Bidang (Kabid) SMA, SLB, Mahyan serta Plh. Sekretaris Disdik Sumbar Benny Wahyudi mengatakan, petunjuk teknis (juknis) PPDB SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB sudah disiapkan.
Pendaftaran PPDB hanya dua tahap dilakukan. Banyak perbedaan PPDB tahun ini dengan PPDB beberapa tahun sebelumnya, meskipun regulasinya masih sama, yakni sistem zonasi. Barlius mengatakan, tahun sekarang pelaksanaan PPDB jalur berbasis zonasi kuotanya mencapai 50 persen.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2021 dan Seruat Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Tahun 2023.
Dalam pelaksanaannya, diawali tanggal 1 sampai 20 Juni jadwal bagi siswa membuat akun dan input mendaftar secara online. Pembuatan akun dan pendaftaran dimulai pukul 8.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. “Termasuk juga melakukan perbaikan terhadap kesalahan pembuatan akun,” terang Barlius, saat jumpa pers, Sabtu (1/6) di Kantor Disdik Sumbar.
Setelah dilakukan pembuatan akun, maka tanggal 24 Juni sampai 12 Juli 2024 dimulai pendaftaran PPDB. “Jadi ada waktu 1,5 bulan pelaksanaan PPDB berbasis zonasi,” terangnya.
PPDB berbasis zonasi yang kuotanya mencapai 50 persen, juga divariasikan sesuai aturan baru. Yakni jalur orang tuanya yang pindah dinas dengan kuota 5 persen, jalur afirmasi (20 persen) prestasi akademik (15 persen) dan non akademik (10 persen).
Jika melalui jalur orang tua pindah dinas, afirmasi, prestasi akademik dan non akademik tidak terpenuhi kuotanya, maka kuotanya dipindahkan ke jalur zonasi. “Jadi jika jalur zonasi kuotanya 50 persen. Ada kemungkinan jika melalui jalur lain tidak terpenuhi kuota untuk basis zonasi bisa bertambah lebih dari 50 persen,” terangnya.
PPDB khusus SMA Negeri berbeda dengan PPDB SMK Negeri yang bebas zonasi. PPDB SMA Negeri jalur pindah tugas orang tua, afirmasi, prestasi akademik dan non akademik pendaftarannya dimulai 24 sampai 27 Juni 2024, selama 24 jam. “Jadi waktu pendaftaran selama 4 hari pendaftaran tersebut tidak jam kerja. Tapi 24 jam, karena sistemnya online. Proses verifikasi dan validasi dilakukan 24 sampai 28 Juni 2024, “ terangnya.
Sementara, PPDB tahap II, kalau tidak diterima jalur pindahan orang tua, afirmasi an prestasi akademik dan non akademik, bisa masuk jalur zonasi. Pendaftarannya tanggal 1 sampai 5 Juli. Verifikasi dan validasi dilakukan tanggal 1 sampai 6 Juli 2024 dan 8 Juli pengumuman siswa SMA Negeri diterima di jalur zonasi.
Barlius menegaskan, khusus jalur orang tua pindah tugas, persyaratannya harus ada surat keterangan pindah dari instansi orang tua. Termasuk surat keputusan (SK) pindah. Kalau orang tuanya bekerja di perusahaan swasta, harus ada surat keterangan pindah dari perusahaan tempat orang tua bekerja. Selain itu, juga harus ada SK pindah domisili dari lurah, wali nagari dan kepala desa. “Ini jadi dasar dalam proses menyeleksi pindah orang tua,” terangnya.
Barlius juga mengingatkan, untuk yang pindah domisili, minimal harus satu tahun pindah sebelum pelaksanaan PPDB. “Jadi jika PPDB dilaksanakan 24 Juni, minimal KK-nya sudah pindah satu tahun, terhitung 25 Juni 2023. Kalau 26 Juni tidak masuk. Selain itu, proses seleksinya, jarak ke sekolah juga dihitung,” terangnya.
Bagi jalur pindahan dinas orang tua ini, jika kuota berlebih bisa diutamakan anak guru dan tenaga kependidikan yang bertugas. Pilihannya hanya satu sekolah. Yang lain boleh dua sekolah.
Khusus jalur afirmasi, kuotanya 20 persen, naik dibandingkan tahun lalu 15 persen. Konsepnya, yang bisa mendaftar melalui jalur ini, siswa dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, anak panti asuhan dan panti sosial. Untuk memastikan siswanya berasal dari keluarga tidak mampu, indikatornya harus punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Kementerian Sosial dan terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik).
Indikator lainnya, punya kartu Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial. Bukti lainnya juga bisa terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan oleh Dinas Sosial. Bagi yang ikut jalur ini, persyaratan lainnya, orang tua siswa harus menandatangani surat pernyataan bersedia diproses secara hukum, bila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dan proses penanganan keluarga tidak mampu.
Penyandang disabilitas yang mendaftar jalur afirmasi juga harus memenuhi syarat berupa, surat keterangan dari dokter atau psikolog atau kartu penyandang disabilitas dari Kementerian Sosial. Selain itu juga harus ada surat hasil assesmen yang dikeluarkan oleh unit layanan disabilitas. Sementara, dari siswa yang mendaftar dari panti asuhan atau panti sosial, dibuktikan melalui surat keterangan kepala panti yang diketahui kepala dinas sosial setempat.
Barlius menambahkan, untuk jalur afirmasi ini memiliki peluang dua pilihan sekolah di dalam zonanya. “Dasar pertimbangannya karena siswa melalui afirmasi ini mereka terkendala dana. Jika ternyata jarak dalam zonanya sama dengan yang lain, maka dipertimbangan usia. Yang usianya lebih tua didahulukan,” tambahnya.
Sementara, PPDB melalui jalur prestasi akademik dengan kuota 15 persen, diambil dari nilai rapor akademik atau kognitif sebesar 60 persen selama lima semester. Dijumlahkan lalu didapat rata-ratanya. Kemudian prestasi akademik bidang riset dan inovasi, yang terdiri dari sains, teknologi, riset dan inovasi yang memiliki bobot 40 persen.
Prestasi lomba akademik yang diikuti meliputi, Olimpiade Sains Nasional (OSN), Kompetisi Sains Nasional (KSN). Juga ada Olimpiade Literasi Siswan Nasional (OLSN), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI), Kompetisi Sains Madrasah (KSM), kompetisi robotik.
Bukti prestasi tersebut dibuktikan dengan sertifikat resmi, minimal 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran PPDB Tahap I tahun 2024. “Jadi jalur prestasi akademik ini gabungan nilai seluruh pengetahuan akademik dan nilai bobot sertifikat prestasi akademik selama 5 semester. Untuk jalur ini, siswa boleh dalam zonasi dan boleh luar zonasi,” terangnya.
Khusus prestasi non akademik, nilai rapor akademik bobotnya 40 persen dan prestasi nin akademik bobotnya 60 persen. Prestasi non akademik dibuktikan sertifikat lomba-lomba non akademik. Seperti lomba seni dan budaya. Juga termasuk Hafizd Quran 10 juz ke atas, MTQ, pramuka seperti lomba jambore yang diikuti, lomba keagamaan, prestasi olahraga dan ajang kompetisi seni dan olahraga madrasah (aksioma).
Termasuk, Pekan Olahraga Nasional (PON), Pekan Olahraga Wilayah (Porwil), Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas), Pekan Olahraga Pelajar Wilayah (Popwil), Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda). Juga ada Paragames Olahraga Nasional, Kejuaraan Nasional (Kejurnas), Kejuaraan Daerah (Kejurda). “Bukti prestasi tersebut dibuktikan dengan sertifikat resmi, minimal 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran PPDB Tahap I tahun 2024. Siswa boleh memilih jalur prestasi akademik dua di luar zona boleh di dalam zona,” terangnya.
Tahap kedua PPDB jalur zonasi, mulai pendaftaran tanggal 1 sampai 5 Juli 2024. Validasi dan verifikasi tanggal 1 sampai 6 Juli 2024, pengumunan tanggal 7 Juli dan mendaftar ulang tanggal 7 sampai 8 Juli.
Jalur zonasi mempertimbangkan jarak terdekat dengan satuan pendidikan yang dibuktikan dengan KK. Kuotanya 50 persen. Jika tidak tercukupi jalur lain, kuotanya bisa lebih 50 persen. Jalur zonasi ditentukan dengan alamat KK 1 minimal 1 tahun. Apabila kurang dari satu tahun terjadi perubahan KK, masih bisa digunakan asal tidak berubah. Misalnya karena penambahan anggota keluarga. “Perubahan data KK harus disertakan KK lama. Termasuk KK lama yang hilang mencocokannya, harus ada surat keterangan kehilangan dari kepolisian,” ungkapnya.
Ketentuan yang harus dipahami, jika pindah domisi dan KK minimal satu tahun, harus disertai pindah domisi seluruh anggota keluarga. “Kalau hanya anaknya saja yang pindah KK, tidak berlaku. Harus pindah semua anggota keluarga. Perlu diingat, nama harus sama semuanya, baik di KK, ijazah dnn akte kelahiran,” tegasnya.
Jika kondisi terjadi bencana di Sumbar saat ini, jika KK-nya hilang menurutnya, dapat diganti dengan keterangan domisi yang dikeluarkan pejabat berwenang, yakni lurah, kepala desa atau nagari. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi paling banyak dua sekolah. Jika ternyara jarak sekolah satu siswa sama dengan siswa lain, maka lebih diprioritaskan syarat usia yang paling tua.
Sementara, PPDB SMK Negeri, pendaftarannya tanggal 24 sampai 27 Juni. Khusus SMK Negeri ini ada test bakat yang sesuai jurusannya. Sementara, untuk verifikasi dan validasi data dilakukan tanggal 24 sampai 28 Juni dan pengumuman 29 Juni. Persyaratannya melalui jalur afrimasi, prestasi akademik dan non akademik SMK Negeri ini sama dengan persyaratan SMA Negeri. Namun, juga ada persyaratan tidak buta warna khusus SMK Negeri yang memiliki keahlian tertentu seperti, teknologi rekayasa, teknologi informaatika, industri, kima dan kemaritiman.
“Khusus SMK Negeri ini tidak mengikuti zonasi atau bebas zonasi. Jadi jika tahap kedua setelah tidak lulus di SMA jalur zonasi, boleh masuk ikut mendaftar tahap kedua SMK Negeri. Ada waktunya tanggal 1 sampai 9 Juli. Syarat ketika kuota masih ada,” tambahnya.
Khusus PPDB Sekolah Luar Biasa (SLB), pendaftaran 24 Juni sampai selesai. Kuotanya selalu tersedia. Pengumumannya menyesuaikan. (fan/adv)