PADANG, METRO–Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online Tahun 2024 tingkat SMA Negeri, SMK Negeri dan SLB di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi dibuka.
Kepala Dinas PendiÂdiÂkan (Disdik) Provinsi SumÂbar, Barlius didampingi Kepala Bidang (Kabid) SMA, SLB, Mahyan serta Plh. Sekretaris Disdik SumÂbar Benny Wahyudi meÂngatakan, petunjuk tekÂnis (juknis) PPDB SMA NeÂgeri, SMK Negeri dan SLB sudah disiapkan.
Pendaftaran PPDB haÂnya dua tahap dilakukan. Banyak perbedaan PPDB tahun ini dengan PPDB beberapa tahun sebeÂlumÂnya, meskipun regulasinya masih sama, yakni sistem zonasi. Barlius mengataÂkan, tahun sekarang pelakÂsanaan PPDB jalur berbasis zonasi kuotanya mencapai 50 persen.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri PenÂdidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (PermenÂdikbudristek) Nomor 1 TaÂhun 2021 dan Seruat KeÂputusan Sekjen KemendikÂbudristek Tahun 2023.
Dalam pelaksanaanÂnya, diawali tanggal 1 samÂpai 20 Juni jadwal bagi siswa membuat akun dan input mendaftar secara online. Pembuatan akun dan pendaftaran dimulai pukul 8.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. “TermaÂsuk juga melakukan perÂbaikan terhadap kesalahan pembuatan akun,” terang Barlius, saat jumpa pers, Sabtu (1/6) di Kantor Disdik Sumbar.
Setelah dilakukan pemÂbuatan akun, maka tanggal 24 Juni sampai 12 Juli 2024 dimulai pendaftaran PPDB. “Jadi ada waktu 1,5 bulan pelaksanaan PPDB berÂbasis zonasi,” terangnya.
PPDB berbasis zonasi yang kuotanya mencapai 50 persen, juga divariasiÂkan sesuai aturan baru. Yakni jalur orang tuanya yang pindah dinas dengan kuota 5 persen, jalur afirÂmasi (20 persen) prestasi akademik (15 persen) dan non akademik (10 persen).
Jika melalui jalur orang tua pindah dinas, afirmasi, prestasi akaÂdemik dan non akademik tidak terpenuhi kuoÂtanya, maÂka kuÂoÂÂtanya diÂpinÂdahÂkan ke jalur zonasi. “Jadi jika jalur zonasi kuoÂtaÂnya 50 persen. Ada kemungkiÂnan jika melalui jalur lain tidak terÂpenuhi kuota untuk basis zoÂnasi bisa bertambah lebih dari 50 persen,” teÂrangnya.
PPDB khusus SMA NeÂgeri berbeda dengan PPDB SMK Negeri yang bebas zonasi. PPDB SMA Negeri jalur pindah tugas orang tua, afirmasi, prestasi akaÂdeÂmik dan non akademik pendaftarannya dimulai 24 sampai 27 Juni 2024, selaÂma 24 jam. “Jadi waktu pendaftaran selama 4 hari pendaftaran tersebut tidak jam kerja. Tapi 24 jam, karena sistemnya online. Proses verifikasi dan valiÂdasi dilakukan 24 sampai 28 Juni 2024, “ terangnya.
Sementara, PPDB tahap II, kalau tidak diterima jalur pindahan orang tua, afirÂmasi an prestasi akademik dan non akademik, bisa masuk jalur zonasi. PenÂdaftarannya tanggal 1 samÂpai 5 Juli. Verifikasi dan validasi dilakukan tanggal 1 sampai 6 Juli 2024 dan 8 Juli pengumuman siswa SMA Negeri diterima di jalur zonasi.
Barlius menegaskan, khusus jalur orang tua pindah tugas, persyaraÂtanÂnya harus ada surat keteÂrangan pindah dari instansi orang tua. Termasuk surat keputusan (SK) pindah. Kalau orang tuanya beÂkerja di perusahaan swasÂta, harus ada surat keteÂrangan pindah dari peruÂsahaan tempat orang tua bekerja. Selain itu, juga harus ada SK pindah doÂmisili dari luÂrah, wali nagari dan kepala deÂsa. “Ini jadi dasar daÂlam proses meÂÂnyeÂleksi pinÂdah orang tua,” teÂrangnya.
Barlius juga mengiÂngatÂkan, unÂtuk yang pindah doÂmisili, minimal harus satu tahun pindah sebelum peÂlaksanaan PPÂDB. “Jadi jika PPDB dilaksaÂnakan 24 Juni, minimal KK-nya suÂdah pinÂdah satu taÂhun, terhitung 25 Juni 2023. KaÂlau 26 Juni tidak masuk. SeÂlain itu, proses selekÂsinya, jarak ke sekolah juga dihiÂtung,” terangnya.
Bagi jalur pindahan diÂnas orang tua ini, jika kuota berlebih bisa diutamakan anak guru dan tenaga keÂpenÂdidikan yang bertugas. Pilihannya hanya satu seÂkolah. Yang lain boleh dua sekolah.
Khusus jalur afirmasi, kuotanya 20 persen, naik dibandingkan tahun lalu 15 persen. Konsepnya, yang bisa mendaftar melalui jalur ini, siswa dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, anak panti asuÂhan dan panti sosial. Untuk memastikan siswanya berÂasal dari keluarga tidak mampu, indikatornya haÂrus punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari KemenÂterian Sosial dan terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik).
Indikator lainnya, puÂnya kartu Program KeluarÂga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh KemenÂterian Sosial. Bukti lainnya juga bisa terdata dalam Data Terpadu KesejahteÂraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan oleh Dinas SoÂsial. Bagi yang ikut jalur ini, persyaratan lainnya, orang tua siswa harus meÂnanÂdatangani surat pernyaÂtaan bersedia diproses secara hukum, bila terbukti memalsukan bukti keiÂkutÂsertaan dan proses peÂnanganan keluarga tidak mampu.













