Bejat! Pria Tua Cabuli Dua Bocah Kakak Beradik, Korban Putri dari Adik Ipar Pelaku, Kali Beraksi, Pelaku Kabur ke Riau

CABUL— Pelaku YPC yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap jajaran Satreskrim Polres Agam.

AGAM, METRO–Perbuatan pria tua berinisial YPC (63) warga Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, sangatlah biadab. Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu tega mencabuli bocah perempuan yang merupakan anak dari adik iparnya.

Parahnya lagi, YPC tidak hanya mencabuli satu anak, melainkan dua anak adik iparnya itu secara ber­gan­tian. Namun, aksi bejat YPC ter­bongkar setelah kedua korban mem­beritahukan kepada orang tuanya hingga membuat orang tua korban melaporkan YPC ke Polres Agam.

Sayangnya, YPC yang mengetahui dirinya telah dilaporkan oleh tua korban, langsung minggat dari rumahnya dan melarikan diri  ke luar Provinsi Sumbar. Meski kabur, Tim Jatanras Satreskrim Polres Agam berusaha keras melacak keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap di perkebunan sawit daerah Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat mengatakan, penangkapan terhadap pelaku YPC yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada tanggal 15 Mei 2024 lalu.

“Perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku YPC ini bisa terungkap berkat adanya laporan dari keluarga korban kepada kami. Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang anak berusia 9 dan 11 tahun. Kedua korban ini kakak beradik,” jelas AKBP Agus Hidayat, Minggu (2/6).

Dijelaskan AKBP Agus Hidayat, setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup, petugas kemudian melakukan upaya penang­kapan paksa terhadap pe­laku YPC. Namun, saat pe­tugas mendatangi kediamannya, pelaku YPC ternyata sudah melarikan diri.

“Pelaku YPC ini melarikan diri setelah melakukan aksinya. Kita lakukan pe­ngejaran dan didapatkan in­formasi kalau pelaku sem­­bunyi di areal perkebu­nan sawit di Riau. Tim ber­ge­rak ke sana dan menang­kap pelaku tanpa perlawanan,” tegas AKBP Agus Hidayat.

Terpisah, Kasat Res­krim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, saat pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk me­ngetahui motif pelaku dalam melakukan perbuatan pencabulan terhadap dua anak dari adik ipar pe­laku.

“Menurut keterangan saksi -saksi yang kami dapatkan sementara, pelaku YPC telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang berusia 9 dan 11 tahun yang merupakan adik kakak ini sebanyak lebih dari 3 kali,” ungkap AKP Efrian kepada wartawan.

Selain itu, kata AKP Efrian,  pelaku YPC saat ini sudah diamankan di Ma­polres Agam setelah dilakukan penangapan di Riau. Sedangkan terhadap kedua korban, akan diberikan pendampingan untuk pemulihan psikologisnya.

“Terhadap pelaku YPC kita jerat  Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) UU No 35 tahun2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (pry)

Exit mobile version