Bawa Kabur Motor yang Dipinjam, Residivis Minta Tebusan  Rp 3 Juta ke Korban

GELAPKAN MOTOR— Pelaku AM (44) yang menggelapkan sepeda motor yang dipinjam, ditangkap jajaran Polsek Lembah Melintang.

PASBAR, METRO–Nekat membawa kabur sepeda motor yang dipinjam dan minta tebusan Rp 3 juta, seorang pria berstatus residivis diangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang di Jorong Lombok Gunung Pioner, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat, Sabtu (1/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku berinisial AM (44) yang sudah dipancing untuk transaksi pemberian uang tebusan, berhasil ditangkap bersama sepeda motor milik korban yang dibawa kabur selama beberapa hari. Pelaku pun kemudian dibawa ke Ma­polsek dan dijebloskan ke sel tahanan.

“Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku AM berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VI/2024/SPKT/Sek.LM/Polres Pasaman Barat/Polda Sumbar, tanggal 29 Mei 2024,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi, Minggu (2/6).

Dijelaskan AKP Junaidi, aksi penggelapan sepeda motor itu berawal ketika  korban bernama Ahmad Hai­sar berada di warung kopi milik Nono yang berada di Jorong Lombok Gunung Pioner, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang pada Senin (27/5) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Modus pelaku dengan cara meminjam sepeda motor milik korban merek Honda Scoopy warna hitam silver dengan Nomor Polisi BA 3125 SAA dengan alasan untuk membeli ro­kok, setelah itu pelaku langsung membawa sepeda motor tersebut dan tidak kembali lagi,” kata AKP Junaidi, Minggu (2/6).

Ditambahkan AKP Junaidi, setelah sepeda motor tidak kunjung kembali, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Lembah Me­lintang. Selanjutnya petugas langsung meminta ke­terangan dari para saksi dan melakukan penyelidikan atas kasus penggelapan sepeda motor tersebut.

“Pelaku sebelumnya sempat meminta uang tebusan kepada korban sebesar Rp 3 juta, dengan alasan sepeda motor tersebut telah digadaikan. Dari komunikasi antara korban dan pelaku, disepakati akan bertemu disuatu tempat untuk menebus sepeda motor tersebut dari pelaku,” jelas AKP Junaidi.

AKP Junaidi menuturkan, korban yang diiringi oleh petugas, langsung bergerak menuju lokasi yang menurut informasinya pelaku sedang berada di Jorong Lombok Gunung Pioner, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.  Berbekal informasi tersebut, petugas me­nuju lokasi untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku pada Sabtu (1/6/) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Mengetahui kedatangan petugas, pelaku berusaha untuk melarikan diri dengan menggunakan se­pe­da motor milik korban. Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas di lapangan, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.

Ditambahkannya, pelaku merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2013 yang lalu. Saat ini Polres Pasaman Barat sedang melaksanakan Operasi Jaran (Kejahatan Kenda­ra­an) Singgalang 2024.

“Dengan berlangsungnya operasi ini, Polres Pa­saman Barat berusaha me­nekan angka tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Pasaman Barat. Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk honda scoo­py dengan nopol BA 3125 SAA dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (end)

Exit mobile version