Korupsi Dana Desa Rp 176 Juta, Mantan Bendahara Nagari Diserahkan Polisi ke Jaksa

KORUPSI— Mantan Bendahara Nagari Batu Palano yang jadi tersangka korupsi dana desa diserahkan ke Kejaksaan Agam setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

AGAM, METRO–Mantan Bendahara Nagari Batu Palano, Kecamatan Sungai Pua,  Kabupaten Agam yang sudah dite­tap­kan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana desa diserahkan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bukitinggi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam, Kamis (30/5).

Tersangka berinisial EG (29) yang menjabat dari tahun 2020 sampai 2022 diduga menyelewengkan dana desa hingga menimbulkan kerugian nega­ra  Rp 176 juta. Setelah perkaranya dilimpahkan oleh Polresta Bukittinggi, tersangka selanjutnya ditahan oleh Kejari Agam di Lapas Ma­ninjau.

Kepala Kejari Agam Burhan, didampingi Kasi Pidsus Riki Supriadi mengatakan, penahanan EG ini setelah berkas perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka dinyatakan lengkap. Sehingga, dilakukan Tahap II yaitu pelimpahan perkara dari Polisi ke Jaksa.

“Kasus korupsi itu terungkap bulan Januari ta­hun 2022 usai setelah sekretaris Nagari meminta laporan kegiatan yang me­nyakut pengeluarana dana nagari atau dana desa dan meminta SPJ Kegiatan yang ada di nagari itu,” kata Riki.

Namun, EG ungkap Ri­ki, tidak bisa menjelaskan setiap pengeluaran dana nagari sesuai SPJ yang terlapir. Pihak pemerintahan nagari kemudian melakukan rapat internal dan me­ngupayakan agar tersangka EG ini bisa me­ngem­balikan dana nagari yang telah dia selewengkan.

“Awalnya tersangka ini koperatif terhadap tindakan yang dilakukan beliau yang telah mengunakan dana nagari tanpa se­pe­ngetahuan Wali Nagari dengan berupaya akan melakukan penggantian. Hanya saja, EG bersedia membayar dengan menicicilnya sebanyak tiga kali,” ujar Riki.

Cicilan pertama lanjut Riki dilakukan pada  Bulan September tahun 2022 se­besar Rp 6.150.000. Cicilan kedua tanggal 4 Januari tahun  2023  sebesar Rp 850.000 dan cicilan ketiga tanggal 6 april 2023 sebesar 2 juta. Sehingga total uang yang dicicil tersangka Rp 9 juta, sedangkan sisanya tersangka tidak mau tahu lagi.

“Setelah cicilan tiga kali, tersangka pun dinonaktifkan dari pekerjaanya. Tersangka ternyata tidak koperatif setelah batas waktu yang ditentukan, sehingga Wali Nagari melaporkan kejadian ini ke Inspektorat Kabupaten Agam,” kata dia.

Menurut Riki, dari hasil pemerikasan inspektorat terbukit tersangka EG ini telah melakukan tindak tindana korupsi dana nagari yang menbuat kerugian negara Rp185 juta dikurangi pengembalian Rp 9 juta maka total kerugian negara menjadi Rp 176 juta rupiah

“Dari keterangan tersangka dana nagari yang dia selewengkan itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan untuk proses persidangan. Terkait keterlibatan untuk tersangka baru kita me­nunggu dari hasil fakta-fakta dipersidangan apakah nantinya ada indikasi tersangka baru atau memang murni ia lakukan sendiri,” tutupnya. (pry)

Exit mobile version