PAYAKUMBUH, METRO–Dua orang terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APBNagari) dalam penyertan modal di Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Banjar Sakato Nagari Banja Laweh, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota periode 2018-2021 dengan kerugian negara Rp 441 juta, divonis bersalah Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, Senin (27/5).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara Mantan Wali Nagari Banja Laweh periode 2016-2022.
Namun, vonis yang dijatuhkan Hakim terhadap terdakwa Prison Nefel selaku Direktur BUMNag Ban jar Sakato dan terdakwa Sastri Rais yang merupakan Mantan Wali Nagari Banja Laweh periode 2016-2022 lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Pasalnya, terdakwa Prison Nefel yang sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti 441 juta subsider 1 tahun 6 bulan, divonis dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti 441 juta subsider 1 tahun.
Sementara terdakwa Sastri Rais yang semula dituntut JPU dengan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan, divonis dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, melalui Kasi Pidsus, Saut Berhard Damanik membenarkan terkait vonis kedua terdakwa yang telah ditahan sejak 7 bulan lalu itu.
“Terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Limapuluh Kota yang melibatkan mantan Wali Nagari Banjalaweh 2018-2021 Satri Rais dan Prison Nefel yang merupakan Direktur BUMNag Banjar Sakato, Kabupaten Limapuluh Kota, telah divonis oleh Majelis Hakim. Keduanya divonis bersalah,” ucap Kasi Pidsus, Saut Berhard Damanik, Selasa (28/5), kepada wartawan.
Sementara terkait Vonis hakim tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga diketuai Saut Berhard Damanik serta kedua terdakwa masih pikir-pikir.
“Atas putusan Majelis Hakim itu, kita dari JPU pikir-pikir,” tutup Saut.
Sebelumnya diberitakan, keduanya ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APB Nagari) dalam penyertan modal di Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) Banjar Sakato Nagari Banja Laweh Kecamatan Bukik Barisan Kabupaten 50 Kota periode 2018-2021 dengan dugaan kerugian Negara mencapai 441 juta. (uus)