PARIAMAN, METRO–Kasus tewasnya Aldelia Rahma (11), siswi SDN 10 Durian Jantung, Kabupaten Padangpariaman, yang dibakar oleh temannya, naik ke tahap penyidikan setelah Satreskrim Polres Pariaman melakukan gelar perkara. Selain memeriksa teman sekelas korban, penyidik juga mendalami unsur kelalaian pihak sekolah.
Diketahui, Aldelia mengalami luka bakar 80 persen akibat dibakar ulah kejahilan temannya sekelasnya saat membakar sampah di belakang sekolah. Hasil penyelidikan, ternyata kegiatan pembakaran sampah ini atas perintah guru olahraga.
Bahkan seorang teman sekas Aldelia yang juga sebagai anak pelaku, disuruh oleh guru olahraga untuk mengambil botol mineral yang berisikan bahan bakar. Namun karena kurangnya pengawa san, korban akhirnya terbakar pada sekujur tubuhnya.
Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, fakta pembakaran sampah ini ternyata atas perintah guru olahraga ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada pihak sekolah dan sejumlah saksi-saksi termasuk terlapor R.
“Memang sesuai keterangan saksi, ketika itu korban ini sedang membakar sampah, dengan teman-temannya siswa kelas 4. Setelah itu, anak pelaku diperintahkan oleh guru olahraga mengambil satu botol mineral berisi bahan bakar,” kata Rinto, Rabu (29/5).
Kemudian, lanjutnya, terlapor R yang dalam hukum berstatus anak pelaku, membawa botol mineral yang berisikan bahan bakar ke tempat pembakaran sampah. Pada saat itu, terdapat korban yang berdiri di dekat kobaran api.
“Guru ini setelah memerintahkan langsung pergi saja. Tidak fokus mengawasi anak. Setelah diambil, anak pelaku menyemprotkan ke tumpukan sampah, lalu (semprotan) kena korban. Korban berdiri di samping api, angin kencang, api menyambar celana lalu membakar korban,” ujarnya.
Ditegaskan Iptu Rinto, korban ketika terbakar langsung lari ke kamar mandi, namun terkunci. Suasana panik, kata Rinto, guru olahraga berinisiatif membuka bajunya untuk mematikan api di tubuh korban.
“Jadi dari insiden ini ada indikasi memang korban disemprotkan bahan bakar oleh temannya. Ada juga kelalaian dari guru karena tidak melakukan pengawasan terhadap aktifitas bakar sampah itu,” tegasnya.
Barang Bukti Hilang
Selain itu, ungkap Iptu Rinto, pihaknya belum bisa memastikan bahan bakar apa yang ada di dalam botol mineral lantaran ada dua versi berbeda. Guru bilang minyak tanah-teman korban pertalite. Sebab, barang bukti ini telah hilang terbakar karena dibuang di tumpukan api oleh anak pekaku.
“Versi guru dan wali kelas menyatakan minyak tanah. Anak-anak teman korban lainnya lagi. Barang bukti ini tidak ada lagi. Botol itu langsung dibuang ke tumpukan sampah yang terbakar,” ungkapnya.
Naik Penyidikan
Iptu Rinto menjelaskan, pada Senin (27/5), pihaknya sudah selesai memeriksa semua saksi, termasuk terlapor R dan saksi-saksi di SD Negeri 10 IV Koto Aur Malintang.
“Selasa siang (28/5) siang, kami melakukan gelar perkara. Kami naikkan statusnya ke tahap penyidikan. Sampai hari ini belum ada tersangka, masih menunggu,” kata Iptu Rinto.
Selain itu, kata Iptu Rinto, penyidik juga membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap terlapor R dan teman sekelas korban. Penyidik juga meminta keterangan terhadap peneliti dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Padang karena kasus ini melibatkan anak laki-laki, R, sebagai terlapor.
Menurut Iptu Rinto, perbuatan pelaku melanggar Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Namun, mengingat pelaku ini di bawah umur, belum berusia 12 tahun, sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, biasanya dikembalikan kepada orangtua. Nanti menunggu hasil penelitian dari Bapas. Bapas yang menentukan. Kami kirimkan semua berkas, pengadilan yang akan memutusnya,” ujarnya.
Iptu Rinto menambahkan, selain terhadap terlapor R, penyidik juga mendalami unsur kelalaian dari pihak sekolah, terutama guru yang bertanggung jawab terhadap kegiatan siswa pada saat kejadian.
“Makanya kami kejar kelalaian dari sekolah lagi. Kemungkinan nanti ada laporan tersendiri. Yang sedang berjalan sekarang terlapornya R. Nanti pasti akan dikembangkan unsur kelalaian dari oknum guru,” katanya.
Sebelumnya, Aldelia, siswa kelas IV SD Negeri 10 IV Koto Aur Malintang terbakar saat gotong royong bersama teman-teman sekelasnya, 28 Feb ruari 2024. Setelah hampir tiga bulan keluar-masuk rumah sakit, Aldelia meninggal dalam kondisi luka bakar dan gizi buruk di RSUP Dr M Djamil, Padang, Selasa (21/5).
Saat kejadian, Aldelia dan teman-teman sekelasnya dalam jam pelajaran olahraga sekitar pukul 09.00. Guru olahraga dan wali kelas IV kemudian berinisiatif mengajak siswa bergotong royong membersihkan pekarangan sekolah karena esoknya akan ada kegiatan kelompok kerja guru (KKG) di sekolah.
Secara tiba-tiba, terlapor R merebut botol tersebut dan menyemprotkannya kepada Aldelia. Api menjalar ke tubuh korban. Dalam kegiatan gotong royong itu, wali kelas mengambil botol air mineral berisi bahan bakar di salah satu ruang sekolah untuk membakar sampah di belakang sekolah. Sampah yang terkumpul dibakar siswa, wali kelas menyiramkan minyak agar api menyala.
Wali kelas kembali meletakkan botol berisi bahan bakar itu ke kelas. Namun, siswa berinisial F mengambil kembali botol itu dan membawanya ke lokasi pembakaran sampah. Secara tiba-tiba, terlapor R merebut botol tersebut dan menyemprotkannya kepada Aldelia. Api menjalar ke tubuh korban.
Korban Aldelia dalam kondisi terbakar kemudian berlari mencari air ke WC, tetapi pintu terkunci. Korban lari ke halaman sekolah di bagian depan, lalu sampai ke ruangan kelas. Siswa dan guru lainnya panik. Guru olahraga yang mengetahui peristiwa itu berinisiatif membuka baju untuk memadamkan api di tubuh Aldelia.
Korban dilarikan ke puskesmas setempat, lalu dirujuk ke RSUD Lubuk Basung. Sorenya dirujuk ke RSUP M Djamil Padang hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia. (ozi)