KPU Pastikan Pakai Sirekap di Pilkada Serentak 2024, Pendaftaran Pasangan Calon 27 Agustus 2024, Pemungutan Suara Pil­kada 27 November 2024

Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos

JAKARTA, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) me­mastikan akan menggunakan Sistem Infor­masi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024. Alat bantu hitung itu akan tetap digunakan meskipun terdapat se­jumlah masalah pada Pemilu 2024.

“Sirekap akan kita gu­na­kan untuk Pilkada, tentu dengan perbaikan-perbaikan. Jadi kita belajar di Pemilu 2024 untuk kita perbaiki di Pilkada 2024,” kata Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, dalam diskusi daring pada kanal YouTube Perludem, Rabu (29/5).

Dia berkata KPU telah mengidentifikasi sejumlah masalah yang bisa diperbaiki. Misalnya, proses konversi data dari nume­rik di setiap TPS menjadi tabel di Sirekap. Masalah lainnya adalah belum optimalnya teknologi optical character recognition (OCR). Betty berjanji akan memperbaiki beragam ma­­salah tersebut.

“Jadi bapak ibu pun me­nemukan data c hasil pun itu dari Sirekap dan ini akan kami perbaiki, terutama ketika menampilkan data dari numerik menjadi data yang table. Ini akan kami perbaiki,” jelasnya.

Betty mengatakan, aplikasi Sirekap sangat membantu bukan hanya dari sisi penyelenggara untuk meng­himpun data dari form C Hasil yang difoto oleh petugas KPPS. Namun peserta pemilu pun dapat mengakses hasil C Hasil yang telah difoto oleh petugas.

Nantinya petugas KPPS yang bisa mengunggah foto C hasil merupakan petugas yang telah terakreditasi. Artinya, hanya nomor-nomor yang telah terdaftar yang bisa mengirimkan foto form C Hasil.

“Jadi enggak sembarangan nomor handphone bisa mengirimkan gambar (C Hasil). Kami belajar banyak karena ini kali pertama Indonesia menjalankan ini untuk lima jenis surat suara sekaligus. Ini terus-menerus akan kita libatkan terutama pada divisi teknis keterlibatannya seperti apa, lalu dari sisi kami akan kami sempurnakan,” ucap Betty.

Pemungutan suara Pil­kada Serentak 2024 akan dilaksanakan 27 November. Pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 27 Agustus. Pilkada Serentak 2024 akan mencakup pemilihan kepala daerah di 545 daerah. Jumlah itu terjadi dari 37 provinsi dan 415 kabupaten, dan 93 kota. (jpg)

Exit mobile version