Betty mengatakan, aplikasi Sirekap sangat membantu bukan hanya dari sisi penyelenggara untuk menghimpun data dari form C Hasil yang difoto oleh petugas KPPS. Namun peserta pemilu pun dapat mengakses hasil C Hasil yang telah difoto oleh petugas.
Nantinya petugas KPPS yang bisa mengunggah foto C hasil merupakan petugas yang telah terakreditasi. Artinya, hanya nomor-nomor yang telah terdaftar yang bisa mengirimkan foto form C Hasil.
“Jadi enggak sembarangan nomor handphone bisa mengirimkan gambar (C Hasil). Kami belajar banyak karena ini kali pertama Indonesia menjalankan ini untuk lima jenis surat suara sekaligus. Ini terus-menerus akan kita libatkan terutama pada divisi teknis keterlibatannya seperti apa, lalu dari sisi kami akan kami sempurnakan,” ucap Betty.
Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan 27 November. Pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 27 Agustus. Pilkada Serentak 2024 akan mencakup pemilihan kepala daerah di 545 daerah. Jumlah itu terjadi dari 37 provinsi dan 415 kabupaten, dan 93 kota. (jpg)