Menurut Iptu Aiga Putra, saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan di TKP terhadap HD, pertugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening. Sabu itu ditemukan pada genggaman tangannya.
“Ketika kami interogasi, pelaku HD mengakui mendapatkan narkotika tersebut dengan cara di beli dari seseorang bernama Petra (DPO) seharga Rp500 ribu, yang kemudian akan dijual lagi kepada sesorang bernama Adek (DPO),” terangnya.
Iptu Aiga Putra menambahkan, dalam kurun waktu bulan Mei ini, diketahui Sat Res Narkoba telah mengungkap puluhan kasus narkotika. Belasan Pengedar, perantara, pemakai bersama barang bukti berhasil di amankan oleh satuan yang bermarkas di Jl Pahlawan No 33 Labuah Basilang ini.
“Tidak ada ruang bagi orang-orang yang terlibat Narkoba di Kota Payakumbuh, sudah menjadi komitmen bersama bahwa narkoba adalah media penghancur bangsa, untuk itu kami Satuan Narkoba Polres Payakumbuh bersama masyarakat tentunya, akan terus berusaha mempersempit dan meringkus segala hal yang berhubungan dengan narkotika jenis apapun,” tukasnya. (uus)