Polisi Ungkap Peran Tersangka Pegi, Menyuruh Terdakwa lain Mengejar Vina dan Membunuhnya

PEMBUNUHAN— Pegi Setiawan (PS) alias Perong yang melakukan pembunuhan terhadap Vina Cirebon dan Muhammad Rizki Rudiana 8 tahun lalu.

JABAR, METRO–Polisi mengungkap peran tersangka Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan dalam melakukan pembunuhan terhadap Vina Cirebon dan Muhammad Rizki Rudiana 8 tahun lalu. Menurut keterangan saksi, Pegi adalah salah satu dalang dari serangkaian aksi keji terhadap Vina dan Eki.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kom­bes Jules Abraham Abast mengatakan, peran Pegi pada saat itu adalah yang me­nyuruh para terdakwa lain untuk mengejar Vina dan Eki hingga menyebabkan pembunuhan tersebut.

“Peran PS alias Perong alias Robi Irawan berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024 kemudian 22 Mei 2024 dan 25 Mei 2024, yaitu menyuruh dan mengejar korban Rizki dan korban Vina dengan menggunkan sepeda motor Honda Beat warna oranye,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/5).

Setelah itu, Pegi yang ikut mengejar Eki dan Vina memukul keduanya dengan balok kayu hingga terjatuh di jalanan. Lantas membonceng keduanya ke TKP pembunuhan.

“Bersama dengan saksi memukul korban Rizki dengan balok kayu, lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu,” ungkap Jules.

“Kemudian membawa korban Rizki dan korban Vina menuju fly over,” pungkasnya.

Atas hal itu, Pegi ditetapkan sebagai tersangka atas serangkaian pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Eki dan vina.

Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan Vina yang sudah lama tak tertuntaskan ini, Jules menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut tuntas hal-hal yang masih menjadi kejanggalan.

“Kami dari Polda Jabar menyakinkan bahwa polri akan terus me­lakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja secara prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau sciencetific crime Investigation,” pung­kasnya.

“Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” tegas Jules.

Sementara, tersangka kasus dugaan pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan membantah dirinya terlibat dalam kasus ter­sebut. Pegi secara tegas me­rasa difitnah dalam pen­carian pelaku yang masih buron.

“Izin bicara, saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, ini fitnah. Saya rela mati,” kata Pegi di sela-sela konferensi pers Polda Jawa Barat, Minggu (26/5).

Pegi lantas segera dibawa oleh aparat Polda Jabar setelah menggelar konferensi pers, terkait penetapan tersangka dugaan pembunuhan Vina Cirebon. (jpg)

Exit mobile version