Ayah Biadab! 5 Kali Cabuli Putri Sendiri, Korban Pelajar SD Berusia 11 Tahun, Diancam Tak Diberi Jajan kalau Ngadu

CABUL— Pelaku Rs (45) yang tega mencabuli putri kandungnya ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang.

PADANG, METRO–Aksi pencabulan yang dilakukan oleh ayah kan­dung terhadap putrinya sendiri, kembali terjadi di Kota Padang. Kali ini, peristiwa yang sangat biadab itu menimpa seo­rang bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Tak tanggung-tanggung, korban Bunga (nama samaran-red) yang kini usianya baru 11 tahun, sudah dijadikan budak seks oleh ayah kandungnya sen­diri berinisial Rs (45) sebanyak lima kali di saat ibu korban tidak sedang bepergian atau ti­dak berada di rumah.

Agar aksinya tidak terbongkar, Rs pun mengancam tidak memberikan uang jajan kepada korban jika mengadu kepada ibunya. Namun, karena korban yang sudah merasa kesakitan pada kemaluan, akhirnya nekat memberitahukan kepada ibunya.

Sontak saja, ibu korban dibuat kaget dan langsung naik pitam setelah mendengar pengakuan korban. Tanpa pikir panjang, ibu korban membawa korban ke Polresta Padang untuk membuat laporan hingga pelaku RS diringkus Polisi saat berada di rumah.

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, pelaku dengan kejam mengancam korban tidak akan memberikan korban uang jajan jika melaporkan aksinya tersebut kepada ibunya atau orang lain. Ancaman itu membuat kor­ban takut sehingga tidak berani bercerita kepada ibunya.

“Pelaku memaksa korban untuk memuaskan naf­­su birahinya. Pelaku memanfaatkan situasi saat istrinya atau ibu korban tidak berada di rumah. Setelah melancarkan aksi bejatnya, Rs ini mengancam korban tidak akan memberi uang jajan,” kata Kompol Dedy Ardiansyah Putra, Jumat, (24/5).

Dijelaskan Kompol Dedy, perbuatan pelaku terkuak usai korban Bunga  mengeluh sakit di bagian kemaluannya kepada ibunya. Ibu korban lantas menanyai pe­nyebabnya. Korban pun menceritakan apa yang telah dilakukan ayahnya sendiri.

“Korban mengaku bahwa dia sudah lima kali di cabuli oleh ayah kandungnya dari Bulan Januari. Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan pe­ristiwa tersebut ke Polresta Padang. Dari laporan tersebut kemudian pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pelaku beserta surat perintah penyidikan,” jelas Kompol Dedy.

Pada hari Rabu, (22/5) sekira Pukul 17.00 WIB, ungkap Kompol Dedy, Tim Opsnal Unit IV PPA dibantu Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan penangkapan terhadap pelaku ketika sedang berada di kediamannya.

“Pelaku kami jerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahin 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman karena pelaku adalah ayah kandung korban,” tutupnya. (brm)

Exit mobile version