12 Kali Berturut-turut, Pemprov Sumbar kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

OPINI WTP— Penyerahan Opini WTP hasil LKPD BPK RI oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dr. Slamet Kurniawan kepada Wagub Sumbar, Audy Joinaldy disaksikan Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Wakil Ketua serta Sekdaprov Sumbar, Hansastri, Raflis, Senin (20/5) saat Sidang Paripurna DPRD Sumbar.

PADANG, METRO–Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemrov Sumbar) kembali meraih opini Wajar Tanpa Penge­cualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Ke­uangan Pemerintah Da­erah (LKPD) tahun 2023. Opini WTP tersebut yang ke-12 kalinya diterima Pem­prov Sumbar secara berturut-turut.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun 2023 itu diserahkan saat Sidang Paripurna Dewan Per­wa­kilan Rakyat Daerah (DP­RD) Provinsi Sumbar, Se­nin (20/5). Penyerahan Opi­ni WTP hasil LKPD BPK RI tersebut oleh Auditor Uta­ma Keuangan Negara V BPK RI, Dr. Slamet Kur­niawan kepada Ketua DP­RD Sumbar, Supardi dan Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Audy Joinaldy.

Wagub Sumbar, Audy Joinaldy dalam sidang pa­ripurna tersebut menyam­paikan terima kasih kepada jajaran BPK RI Perwakilan Sumbar yang telah melak­sanakan audit terhadap LK­PD dengan profesiona­litas dan integritas yang tinggi.

Selain itu juga telah memberikan banyak masu­kan kepada SKPD Provinsi Sumbar untuk perbaikan dalam pengelolaan keua­ngan dan asset daerah di masa mendatang.

Audy juga menyam­paikan terima kasih kepada DPRD Sumbar yang terus mengawal pemerintah da­e­rah untuk dapat melak­sanakan tugas sesuai ke­ten­tuan perundang-unda­ngan. Termasuk juga kepa­da Forkopimda dan seluruh pihak atas dukungannya, sehingga Opini WTP dapat dipertahankan.

Audy mengingatkan kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk menjadikan LHP BPK sebagai pedoman dalam upaya meningkatkan kua­litas pengelolaan keuangan dan asset daerah.

Dia menegaskan, se­luruh OPD untuk segera menindaklanjuti reko­men­dasi yang disampaikan BPK RI pada kesempatan perta­ma melalui koordinasi de­ngan Inspektorat. Tindak lanjut tersebut harus tuntas sebelum 60 hari ke depan.

Hal-hal yang menjadi temuan dan catatan oleh Tim BPK RI agar diperbaiki sehingga idak menim­bul­kan temuan Kembali di masa yang akan datang. Dia juga meminta agar meningkatkan koordinasi dengan semua pihak da­lam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keua­ngan dan asset

Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi membu­ka sidang paripurna me­nyampaikan, pengelolaan keuangan pemerintah da­erah diperiksa oleh BPK berdasarkan ketentuan UU Nomor 15 tahun 2004 dan UU Nomor 15 tahun 2006. Pemeriksaan itu sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dan da­erah yang akuntabel, tran­sparan dan telah diguna­kan sesuai dengan keten­tuan peraturan perundang-undangan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Supardi, akan disajikan dalam tiga jenis laporan. Pertama, la­po­ran hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, ke­dua laporan hasil peme­riksaan atas Sistem Pe­ngen­dalian Internal (SPI) dan ketiga laporan atas ha­sil pemeriksaan atas ke­pa­tuhan terhadap pera­turan perundang-undangan.

“Dari hasil pemerik­saan LKPD, BPK akan mem­berikan opini, sedangkan dari hasil pemeriksaan SPI dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-un­dangan, BPK akan membe­rikan rekomendasi dan pendapat,” kata Supardi.

Dia memaparkan, di samping untuk melihat ki­nerja dalam pengelolaan keuangan daerah, peme­riksaan keuangan juga da­pat dimaknai sebagai pro­ses penilaian akhir ter­hadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dari hasil pemeriksaan tersebut juga akan dapat diketahui apakah keua­ngan daerah telah digu­nakan dengan baik dan benar, mengacu kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis dengan mem­perhatikan SPI dan keten­tuan perundang-undangan.

Lebih jauh Supardi me­nyampaikan keyakinan BPK RI selalu menge­de­pankan nilai-nilai inte­gri­tas, independensi dan pro­fesionalisme dalam me­­­ lakukan pemeriksaan. Se­hingga, menghasilkan la­poran hasil pemeriksaan yang berkualitas, kredibel, tepat waktu, handal, rele­van dan akurat.

“DPRD Provinsi Sum­bar sebagai unsur pen­gawas dalam penye­leng­garaan pemerintahan dae­rah me­nyampaikan apre­siasi ting­gi kepada BPK yang telah melakukan pe­meriksaan terhadap LKPD dalam upa­ya mewujudkan tata kelola keuangan dae­rah lebih baik,” ung­kapnya.

Sebelumnya Sumbar telah menerima Opini WTP 11 kali secara berturut-turut dan LHP tahun 2023 merupakan yang ke-12 kali. Menurutnya, hal itu pres­tasi yang membanggakan karena dapat memper­tahankan Opini WTP terse­but. “Namun demikian, opini WTP ini jangan mem­buat kita larut dalam euphoria yang berlebihan,” ujarnya. (AD.ADPSB)

Exit mobile version