Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Supardi membuka sidang paripurna menyampaikan, pengelolaan keuangan pemerintah daerah diperiksa oleh BPK berdasarkan ketentuan UU Nomor 15 tahun 2004 dan UU Nomor 15 tahun 2006. Pemeriksaan itu sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara dan daerah yang akuntabel, transparan dan telah digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Supardi, akan disajikan dalam tiga jenis laporan. Pertama, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, kedua laporan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan ketiga laporan atas hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Dari hasil pemeriksaan LKPD, BPK akan memberikan opini, sedangkan dari hasil pemeriksaan SPI dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK akan memberikan rekomendasi dan pendapat,” kata Supardi.
Dia memaparkan, di samping untuk melihat kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah, pemeriksaan keuangan juga dapat dimaknai sebagai proses penilaian akhir terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dari hasil pemeriksaan tersebut juga akan dapat diketahui apakah keuangan daerah telah digunakan dengan baik dan benar, mengacu kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis dengan memperhatikan SPI dan ketentuan perundang-undangan.
Lebih jauh Supardi menyampaikan keyakinan BPK RI selalu mengedepankan nilai-nilai integritas, independensi dan profesionalisme dalam me lakukan pemeriksaan. Sehingga, menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang berkualitas, kredibel, tepat waktu, handal, relevan dan akurat.
“DPRD Provinsi Sumbar sebagai unsur pengawas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menyampaikan apresiasi tinggi kepada BPK yang telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah lebih baik,” ungkapnya.
Sebelumnya Sumbar telah menerima Opini WTP 11 kali secara berturut-turut dan LHP tahun 2023 merupakan yang ke-12 kali. Menurutnya, hal itu prestasi yang membanggakan karena dapat mempertahankan Opini WTP tersebut. “Namun demikian, opini WTP ini jangan membuat kita larut dalam euphoria yang berlebihan,” ujarnya. (AD.ADPSB)












