Dijelaskan Kompol Dedy, kasus tersebut terkuak usai ibu korban melihat perut anaknya yang makin hari semakin membesar. Ibu korban lantas menanyakan kepada korban penyebab perutnya membesar. Korban pun akhirnya menceritakan bahwa dia telah diperkosa oleh enam orang anak di bawah umur.
“Berdasarkan pengakuan korban kepada penyidik, sebelumnya korban tersebut berpacaran dengan salah seorang pelaku. Korban kemudian diajak ke rumah pacarnya itu. Di sana sudah ada lima orang teman dari pacar korban. Di sanalah korban disuruh untuk melayani keenam orang tersebut. Kalau tidak mau video dan foto korban ketika bermesraan dengan pacarnya akan disebar,” ujarnya.
Di bawah ancaman tersebut, ungkap Kompol Dedy, korban akhirnya terpaksa menuruti semua keinginan pelaku hingga korban diperkosa secara bergiliran oleh keenam pelaku di dalam rumah itu. Tidak sampai disitu, usai peristiwa kelam tersebut, korban masih tidak berani menceritakan perihal yang dialaminya di dalam rumah tersebut kepada siapapun, korban memilih untuk menutup rapat-rapat peristiwa tersebut.
“Hal itu di sebabkan oleh kuatnya ancaman pelaku yang merupakan pacar korban. Dia baru berani menceritakan peristiwa tersebut ketika tubuhnya didapati telah berbadan dua. Saat ini korban tidak bersekolah lagi, dan harus mengubur dalam-dalam mimpinya untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi,” kata Kompol Dedy.
Menurut Kompol Dedy, dua pelaku berinisial MG (16) dan AWP (15) ditangkap di saat tengah belajar di SMP Negeri 23 Padang. Pelaku tidak dapat mengelak lagi atas perbuatan yang dilakukan pada 6 bulan yang lalu. Sementara pelaku lainnya berinisial R (16) diserahkan oleh orang tuanya ke Polresta Padang.
“Atas peristiwa itu, kami menjerat pelaku dengan pasal 82 Undang-Udang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk tiga pelaku yang masih buron, akan terus kami lakukan pengejaran. Meski begitu, kami mengharapkan ketiga pelaku itu lebih baik menyerahkan diri,” tutupnya. (brm)