Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara yang Ditanami Sawit, Kejati Sumbar Periksa Anak Bupati Solsel 3,5 Jam

WAWANCARA— Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman saat diwawancarai wartawan usai pemeriksaan anak Bupati Solok Selatan.

PADANG, METRO–Kejaksaan Tinggi Su­matra Barat (Kejati Sumbar) kembali melakukan pemanggilan terhadap sak­si-saksi dalam perkara dugaan korupsi atau menyalahgunaan  hutan negara tanpa izin seluas ratusan hektare di Kabupaten Solok Selatan.

Pada Kamis (16/5), giliran anak perempuan Bupati Solsel Khairunnas berinisial ZER (31) yang diperiksa oleh penyidik Kejati Sumbar. Anak ketiga dari Bupati Solsel, Khairunas itu datang sekitar pukul 09.00 WIB di Kejati Sumbar untuk memenuhi panggilan penyidik.

Terlihat, ZER yang memakai baju coklat muda itu kemudian naik ke lantai 4 ke ruangan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar. Setelah menjalani pemeriksan, ZER yang di­dampingi pengacaranya Suharizal langsung pergi lewat pintu belakang. Baik ZER maupun pengacaranya tidak memberikan pernyataan terkait kasus itu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman menyebut, ZER diperiksa penyidik Kejati Sumbar sekitar 3,5 jam di ruangan penyidikan, mulai dari pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB.

“Penyidik melontarkan 22 pertanyaan ke ZER. ZER diperiksa penyidik karena diduga namanya terlibat menjadi anggota dalam kelompok tani yang memanfaatkan lahan hutan tersebut,” kata Hadiman kepada wartawan, Kamis, (16/5).

Dijelaskan Hadiman, sampai hari ini, Kejati Sumbar telah melakukan pemanggilan saksi terkait kasus tersebut dengan total 19 orang saksi. Mulai dari Bupati Solsel, adik iparnya, anaknya, camat, wali nagari serta kelompok tani tersebut.

“Hari ini kita memeriksa tiga orang saksi dalam kasus penyalahgunaan lahan hutan negara di Solsel, yang terdiri dari camat, danwali nagari setempat dan juga termasuk ZER anak Bupati Solsel,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa masih ada lagi saksi yang akan diperiksa sesuai dengan jadwal pemeriksaan selanjutnya. Karena menurutnya, keterangan antara kelompok tani yang satu dan kelompok tani yang lainnya harus bersesuaian, sehingga bisa saja akan di panggil kembali

“Jika penyidik membutuhkan keterangan lainnya, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Sebelumnya, Bupati So­lok Selatan, Khairunas dipanggil Kejaksaan Tinggi, Sumbar terkait dugaan korupsi penggunaan lahan hutan negara tanpa izin. Pemanggilan itu setelah Kejati Sumbar menerima laporan dari masyarakat dan langsug menindaklanjutinya.

Sesuai laporan itu, di­duga Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan negara dengan menanam sawit seluas 650 hektare di daerah itu tanpa Hak Guna Usaha (HGU) sehingga ber­potensi menimbulkan kerugian negara. Kemudian pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu. (brm)

Exit mobile version