BNNP Sumbar Musnahkan 141 Kg Daun Ganja Kering, Hasil Penangkapan Oknum Polisi dan 3 Napi

MUSNAHKAN— Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi bersama instansi terkait membakar 141 Kg daun ganja kering hasil penangkapan.

PADANG, METRO–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) memusnahkan 141,7 Kilogram daun ganja kering hasil penangkapan oknum Polisi yang menjadi kurir bersama tiga narapidana yang berperan sebagai pengendali dan pembeli.

Pemusnahan itu dilaksanakan di depan Kantor BNNP Sumbar, kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Kamis (16/5). Ganja-ganja dalam bentuk balok-balok berukuran besar itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah ganja yang disita dari tersangka oknum Polisi Aipda MA yang berhasil ditangkap pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 06.00 WIB di Pasar Benteng, Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

“Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan 141 paket besar ganja dengan berat total 141. 700 gram. Dari total barang bukti, sebanyak 1 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, 1.000 gram untuk pembuktian di pengadilan, dan sisanya sebanyak 140.699 gram dimusnahkan,” rincinya.

Dijelaskan Brigjen Pol Ricky, ganja yang dimusnahkan ini berasal dari Kabupaten Mandailing Natal yang  dijemput tersangka MA. Dari pengembangan yang dilakukan penjemputan ganja perintah dari narapidana Lapas Kelas II A Padang yakni RA. Informasi RA barang bukti juga pesanan narapidana Lapas Kelas II A Padang, RI alias Ujang dan NA yang merupakan narapidana Lapas Kelas II B Tanjung Pati.

“Empat orang tersangka ini telah kita amankan. Selanjutnya, proses yang dilakukan saat ini masih dalam penyidikan dan pe­ngem­ba­ngan. BNNP Sumbar juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses ta­hapan lanjutan,” ujarnya.

Selain itu, Brigjen Pol Ric­ky Yanuarfi menegaskan, keempat tersangka dapat dijerat dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup. Kemudian paling sing­kat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga mencapai Rp10 miliar.

“Saya mengapresiasi seluruh aparat penegak hukum, kejaksaan, kepolisian, Kanwil Kumham, serta Lapas Kelas IIA Padang dan Lapas Kelas IIB Tanjung Pati yang telah bekerja sama hingga berhasil mengungkap satu jaringan peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas provinsi,” tutupnya. (rgr)

Exit mobile version