Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju  Pilkada 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja

JAKARTA, METRO–Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja me­nyatakan bahwa anggota legislatif (aleg) terpilih 2024 tetap harus mundur dari jabatannya saat ditetapkan sebagai calon kepada daerah (Cakada) 2024.

“Anggota legislatif tidak perlu mundur ketika men­daftar, tetapi harus mundur ketika ditetapkan jadi calon kepala daerah,” kata Rahmat Bagja, di Bandarlampung, Selasa, (19/5).

Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dibaca secara perlahan dan tidak boleh sepotong-sepotong memba­ca­nya, agar semua jelas melihat seluruh pertimbangannya.

“Kalau demikian tidak perlu ada putusan MK yang mengamanatkan harus ada surat pernyataan pengunduran diri. Putusan itu tidak boleh dibaca sepotong-sepotong namun te­tap kami akan bahas di rancangan Peraturan KPU Pencalonan,” kata dia.

Menurutnya, pemba­hasan Peraturan PKPU Pen­calonan, untuk menghindari adanya sengketa ataupun permasalahan pa­da proses Pilkada Serentak November 2024.

“Jadi untuk menghindari, misalnya kalau tidak perlu mengundurkan diri, yang bersangkutan maju terus, tiba-tiba ada sengketa itu dan dibatalkan gara-gara tidak mundur, nah jadi masalah lagi kan,” kata dia.

Sehingga, ia pun meminta kepada KPU terkait pernyataan mengenai Putusan MK terkait pencalonan lebih baik dihindari dahulu sampai PKPU pencalonannya ada.

“Kami imbau KPU sta­tement seperti itu lebih baik di PKPU pencalonan bahasannya. Kalau sudah selesai baru bicara soal itu. Kalau pun ada diskusi terkait hal itu jangan penyelenggara yang berbicara lebih baik teman-tema akademisi,” kata dia.

Sementara, Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengubah pernyataannya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan kembali bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.

Hasyim juga menjelaskan bahwa pernyataan ter­sebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Namun, saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5), Ha­syim Asy’ari merubah per­nyatannya. Ia pun menyebut para caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serentak 2024.

“Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik,” ujar Hasyim. (jpg)

Exit mobile version