Pimpin Rakor Penanganan Bencana di BIM, Kepala BNPB Komitmen Dampingi Sumbar Selama Masa Tanggap Darurat

PADANG, METRO–Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menggelar rapat koordinasi (rakor) penanganan bencana banjir dan longsor yang dipimpin langsung oleh Kepala Ba­dan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto di ruang rapat VVIP Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Senin (13/5).

Rapat diawali dengan paparan dari Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansha­rullah, terkait kejadian serta dampak dari kejadian bencana banjir dan longsor yang terjadi di Sumbar pada 11 Mei 2024 lalu, yang melanda setidaknya empat kabupaten/kota di Sumbar. Sejauh ini, dilaporkan 44 warga dinyatakan meninggal dunia karena bencana tersebut, serta ratusan unit rumah, kendaraan, hingga ternak yang ikut diterjang banjir dan longsor.

“Tentu saja dalam situasi tanggap darurat yang berlangsung saat ini, kami di Provinsi Sumbar sangat berharap arahan dan dukungan dari Bapak Presiden dan Pemerintah Pusat me­lalui BNPB, Kementerian Sosial, dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya,” ujar Gubernur Mah­yeldi.

Usai paparan Gubernur, secara bergantian kepala daerah kabupaten/kota terdampak juga me­maparkan dampak kejadian bencana yang melanda daerah masing-masing.

Setelah mendengar paparan dari para kepala daerah, Kepala BNPB Let­jen TNI Suharyanto menginstruksikan seluruh pihak turut serta mendukung penanganan bencana selama masa tanggap darurat.

“Jika sudah lebih dari dua kabupaten/kota yang menetapkan tanggap darurat, maka provinsi bisa segera turun, dan dengan demikian Korem, Polda, dan lain-lain juga harus segera turun,” ucapnya.

Ada pun BNPB, sambungnya, berkomitmen untuk mendampingi penanganan bencana banjir dan longsor di Sumbar hingga situasi kembali pulih dan menuju masa transisi tanggap darurat. Selama upaya itu berjalan, menurutnya ada beberapa langkah umum yang perlu dipastikan terlaksana dengan baik.

“Selama masa tanggap darurat, fokus kita ada di masyarakat. Bagi korban meninggal dunia, harus segera disalurkan hak santunannya. Bagi yang luka-luka, harus mendapat penanganan prioritas. Artinya, kebutuhan dasar masya­rakat terdampak harus terpenuhi,” ucap Letjen Suharyanto.

Selain itu, sambungnya, pencarian terhadap warga yang dinyatakan hilang, harus dilakukan semaksimal mungkin. Jika dalam enam kali 24 jam tidak ditemukan, keluarga korban berhak meminta dilakukannya pencarian ulang. Bahkan, jika dibutuhkan peralatan khusus seperti alat berat untuk melakukan pencarian, maka bisa dilakukan penyewaan dengan anggaran yang dibebankan kepada BNPB.

“Di samping itu, selama masa tanggap darurat, kami minta Bupati dan Wali Kota menjadi Dansatgas, bersama Dandim dan Ka­polres sebagai wakilnya. Nanti, setelah memasuki masa transisi tanggap da­rurat, juga harus segera disusun kebutuhan rehabilitasi rekonstruksinya. Termasuk rumah masyarakat, jika dibutuhkan pembangunan, maka pusat siap membangun, dan daerah hanya perlu menyiapkan tanahnya,” ujarnya lagi. (fan)      

Exit mobile version