Modus Jemput Barang, Pemuda Pengangguran Nekat Larikan Motor Pinjaman

LARIKAN MOTOR— Pelaku AJ (26) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya gegara nekat membawa kabur sepeda motor yang dipinjamnya.

DHARMASRAYA, METRO–Seorang pemuda pengangguran warga Lubuak Bulang, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya ditangkap Polisi lantaran terlibat kasus penggelepan sepeda motor saat berada di Jalan Lintas Sumatera Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.

Aksi kejahatan yang dilakukan pelaku berinisial AJ (26) ini sangatlah nekat. Pasalnya, AJ mendatangi korban yang sedang di bengkel lalu meminjam sepeda motor korban dengan berpura-pura akan menjemput barang. Setelah mendapatkan sepeda motor korban, pelaku langsung kabur.

Kapolres Dharmasra­ya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Plt Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Ipda Riandra mengatakan, pelaku penggeledapan sepeda motor itu ditangkap pada Rabu (8/5) sekitar pukul 05.30 WIB. Diduga, pelaku hendak kabur dari Dharmasraya dengan se­peda motor korban.

“Penangkapan terha­dap pelaku setelah kami menindanajuti laporan  po­lisi nomor LP/B/88/V/2024/SPK-T Polres Dharmasraya yang dilaporkan korban Afdal, pada Sabtu 4 Mei 2024,” kata Ipda Riandra, Jumat (10/5).

Dijelaskan Ipda Riandra, pelaku membawa ka­bur sepeda motor korban di bengkel motor di Jorong Simpang Tigo, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Ka­bupaten Dharmasraya.

“Sebelum penangkapan Tim Satreskrim mela­kukan penyelidikan. Setelah dikumpulkan informasi, tim berhasil menemukan keberadaan pelaku di Kabupaten Sijunjung. Penangkapan dilakukan oleh lima anggota Satreskrim,” jelas Ipda Riandra.

Menurut Ipda Riandra,  dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor CRF dengan nomor polisi BA 3134V AB warna hitam, beserta STNK dan BPKB atas nama Ruli Topan.

”Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya un­tuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku jerat dengan Pasal 372 junto 378 KUH Pidana dengan anca­man hukuman empat tahun penjara,” tutupnya. (*)

Exit mobile version