Selang 6 Jam, Dua Pengedar Diborgol

PADANG, METRO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang, mengamankan dua orang laki-laki terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di lokasi yang berbeda di Padang, Minggu (24/2). Keduanya ditangkap dan diborgol selang enam jam.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Abriadi mengatakan, identitas pelaku yang diamankan ini yaitu, Yosep panggilan Asep (32), bekerja wiraswasta dan beralamat di Jalan Rambai III, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat. Kedua, Erinaldi (39), buruh harian lepas, beralamat di Aurduri III, Kelurahan Parak Gadang, Padang Timur.
”Mereka berdua sering melakukan aksinya dalam penyalahgunaan narkoba ini, di wilayah Kecamatan Padang Barat. Sedangkan masing-masing dari mereka ini kami tangkap di kediamannya masing-masing,” ucapnya.
Ia menyebutkan, Yosep diamankan Sabtu (23/2) sekitar 18.30 WIB, di rumahnya sendiri di jalan Rambai. Sedangkan Erinaldi ditangkap pada Minggu (24/2) sekira 01.00 WIB di rumahnya di jalan Aur Duri III.
”Dari Yosep barang bukti yang kami amankan dua paket kecil sabu, dua lembar plastik klip bening, satu bungkus lakban warna hitam dan satu HP. Dari Erinaldi kami mengamankan, dua paket kecil sabu, dua buah timbangan digital, tujuh pack plastik klip bening, satu buah pipet plastik yang dijadikan sendok sabu, satu HP Nokia bewarna hitam dan satu buah boneka warna cokelat,” ungkapnya.
Abriadi menyebut, penangkapan Yosep berawal dari laporan masyarakat, yang mengatakan pelaku ini selain pemakai dan mengedarkan sabu. Pihaknya melakukan pengintaian, dan menangkap pelaku Yosep disaksikan RT setempat. Setelah itu pelaku dan barang bukti yang ditemukan saat penangkap dibawa ke Mapolresta Padang.
”Penangkapan pelaku Erinaldi ini, juga adanya laporan masyarakat, yang sering melihat aksi pelaku. Kami melakukan pengintaian dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, yang juga disaksikan oleh RT setempat. Saat kami akan menangkap, pelaku sedang berada di depan pintu rumahnya, menunggu pembeli barang haram tersebut,” ucapnya.
Dikatakan Abriadi, untuk proses penyelidikan, pelaku dan barang bukti diaman kan ke Mapolresta Padang, guna pengembangan kasus tersebut. (r/rgr)

Exit mobile version