“Kemudian pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu. Hingga saat ini sudah kita periksa 13 orang saksi mulai dari kelompok tani, Organisasi Perangkat Daerah hingga Sekda Solok Selatan,” kata Hadiman.
Menurut Hadiman, pada Rabu itu, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Khairunnas, wali nagari dan satu orang dari organisasi perangkat daerah. Terkait perkara itu, pihaknya terus mengembangkan kasus untuk mencari dua alat bukti.
“Kalau sudah ada dua alat bukti, kasus tentunya kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Yang jelas, untuk tahap penyelidikan ini, Khairunas dan sejumlah orang kita panggil dulu untuk dimintai klarifikasi terkait penggunaan tanah negara tanpa izin yang dilaporkan oleh masyarakat,” tegas Hadiman. (brm)













