Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kasatresnarkoba AKP Rusmardi membenarkan pihaknya telah mengamankan tiga orang diduga pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap pelaku, tidak lepas dari informasi disampaikan masyarakat, atas maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kenagarian Sungai Dareh.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku. Hasil dari penggeledahan dilakukan terhadap ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan BB sebanyak 15 paket besar dan sedang yang diduga narkotika jenis Sabu,” ungkap AKP Rasmardi, Senin (29/4).
Dijelaskan AKP Rasmardi, untuk saat ini, pelaku beserta BB telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tetap waspada dan proaktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal. Kerja sama dan partisipasi aktif dari masyarakat sangatlah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dharmasraya,” tutupnya. (*)














