Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat. Lembaga antirasuah pun telah menggeledah kantor PT Taspen dan kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/3). Lembaga antirasuah berhasil mengamankan berbagai dokumen, alat elektronik hingga catatan keuangan.
KPK setidaknya telah menggeledah tujuh tempat lokasi berbeda. Selain kantor, tim penyidik turut menyasar apartemen dan rumah kediaman para pihak berperkara. Saat itu, tim KPK menyita catatan investasi keuangan, barang bukti elektronik, hingga sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
KPK sebelumnya membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. KPK pun telah mencegah dua pihak ke luar negeri dalam pengusutan kasus ini.
Pencegahan ke luar negeri dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Langkah ini dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan kepada para pihak dimaksud.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah yakni, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) mulai tahun 2020, dan Ekiawan Heri Primaryanto sebagai Dirut PT Insight Investments Management.
Meski demikian, KPK belum dapat mengungkap konstruksi perkara dan identitas pihak yang telah menjadi tersangka kasus ini. KPK juga meminta masyarakat untuk terus mengawal penanganan kasus dugaan korupsi di PT Taspen. (jpg)
















