Dijelaskan AKP Hendri, setelah pelaku membongkar kotak amal tersebut pelaku mengambil uang kertas yang ada di dalam kotak amal. Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek kamera pengawas CCTV.
“Berdasarkan hasil lidik personil Polsek Lembang Jaya didapati perbuatan pelaku melalui rekaman CCTV masjid dan kemudian personel Polsek Lembang Jaya segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku,” ujarnya.
Dikatakan AKP Hendri, pelaku diketahui berinisial R (23) diketahui warga Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan Kota. Dia ditangkap oleh Polsek Lembang Jaya pada Kamis, (18/4) sekitar pukul 23.00 WIB di Jorong Pasar, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
“Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Ia juga pernah diamankan oleh jajaran Tim Klewang Polresta Padang. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap di mana saja pelaku melancarkan aksinya,” tutupnya. (vko)