Spesialis Pencuri Motor Ditangkap, Beraksi di Agam dan Kota Padang

PENCURI MOTOR— Jajaran Satreskrim Polres Agam menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor.

AGAM,METRO–Tim Kupu Kupu Jatanras Polres agam berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang melancarkan aksinya di dekat SD IT Almadani Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Kupu Kupu yang dipimpin oleh Bripka Triyendy berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RR (18) warga Pengasahan IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padangpariaman dan satu rekannya yang ikut terlibat.

Bahkan, dari penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand warna hitam dengan No Pol BA 4190 FH, yang merupakan hasil curian.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat membenarkan penangkapan yang telah dilakukan anggotanya tersebut.  Di ruang kerjanya, polisi berpangkat dua bunga itu me­nyampaikan bahawa pelaku RR ditangkap di Kota Padang pada Selasa (16/4)  sekita pukul 04.30WIB.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terha­dap pelaku dengan cara berpura pura menyamar sebagai pembeli kenda­raan curian. Setelah pelaku terpancing untuk melakukan transaksi, kami langsung mengamankan pelaku lengkap dengan ba­rang bukti hasil kejahatanya” jelas AKBP Agus, Jumat (19/4).

Sementaram Kasat Res­krim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti me­ngatakan, dari hasil penyelidikan kami, pelaku RR ini sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali.

“Pengakuan pelaku, ia sudah mencuri sepeda mo­tor satu kali di wilayah Kota Padang dan satu kali di wilayah Kota Padang. Meski begitu, kami masih terus mendalami karena kami duga masih ada TKP lain,” kata AKP Efrian.

AKP Efrian menuturkan, terkait aksinya di Agam, pihaknya sudah melakukan pencocokan terhadap barang bukti yang disita dari pelaku dengan dokumen kepemilikan dari korban.

“Hasilnya nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor itu sesuai dengan dokumen yang dimiliki korban. Saat ini Pelaku RR sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.  Untuk Pelaku RR akan kita jerat dengan pasal 363 jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tukasnya. (pry)

Exit mobile version