Sementaram Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti mengatakan, dari hasil penyelidikan kami, pelaku RR ini sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali.
“Pengakuan pelaku, ia sudah mencuri sepeda motor satu kali di wilayah Kota Padang dan satu kali di wilayah Kota Padang. Meski begitu, kami masih terus mendalami karena kami duga masih ada TKP lain,” kata AKP Efrian.
AKP Efrian menuturkan, terkait aksinya di Agam, pihaknya sudah melakukan pencocokan terhadap barang bukti yang disita dari pelaku dengan dokumen kepemilikan dari korban.
“Hasilnya nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor itu sesuai dengan dokumen yang dimiliki korban. Saat ini Pelaku RR sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Untuk Pelaku RR akan kita jerat dengan pasal 363 jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tukasnya. (pry)