PADANG, METRO–Tragis. Seorang bocah perempuan yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD) dan berumur 9 tahun tewas tenggelam saat berenang di kolam Water Park Hotel Imelda yang berada di Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang pada Rabu, (17/4).
Pengunjung yang tewas itu diketahui bernama Shareefa Meisya Putri yang merupakan warga Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Sebelum meninggal, korban yang saat itu tak sadarkan diri sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof HB Saanin Padang
Sayangnya, setiba di rumah sakit, tim dokter yang melakukan pemeriksaan menyatakan korban sudah meninggal dunia. Selanjutnya, jenazah korban dibawa oleh keluarga ke rumah duka untuk disemayamkan lalu dikebumikan.
Kapolsek Pauh, AKP Nazirwan membenarkan adanya kejadian itu. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, diduga kuat korban tenggelam saat berenang lantaran tidak pandai berenang dan lepas dari pengawasan.
“Kronologis peristiwa tersebut berawal saat saudara ayah korban mengajak anak-anaknya dan korban serta saudara lainnya untuk berenang di kolam sedalam 1,8 Meter tersebut,” kata AKP Nazirwan kepada wartawan.
Dijelaskan AKP Nazirwan, mereka berangkat sekitar pukul 09.00 WIB yang berjumlah 12 orang. Rinciannya, delapan orang anak-anak dan empat orang dewasa. Setelah itu, paman korban tersebut mengajak korban dan anaknya untuk berenang ke kolam dewasa i.
“Setelah beberapa saat berenang, dan luput dari perhatian sang paman, korban pun tidak terlihat lagi di permukaan kolam, dan ternyata korban sudah tenggelam di dasar kolam. Dan tiba-tiba saksi melihat korban berada di dasar kolam dan tidak muncul lagi ke permukaan dengan kondisi tidak lagi sadarkan diri,” jelas AKP Nazirwan.
Dikatakan AKP Nazirwan, saksi ketika itu sempat memberikan pertolongan pertama kepada korban dengan menekan dada korban dan selanjutnya melarikan korban ke IGD RSJ Prof H B Saanin. Sesampainya di IGD RSJ H.B Saanin korban dinyatakan meninggal dunia secara medis oleh tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut.
“Pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan visum luar dan dalam, dan menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak menuntut pihak manapun,” ungkapnya. (brm)