“Akibat perbuatan ketiga pelaku, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 31 juta rupiah. Terhadap pelaku akan di sangkakan pasal 33 ayat 104 KUHP ancaman pidana kurungan diatas lima tahun,” tegasnya.
Dijelaskan lebih rinci oleh Kasubag Tata Usaha Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Padang, Aslinawani Sirait, akibat pencurian tersebut menyebabkan sensor deteksi EWS yang berada di antara EWS 16 dan 17, mengakibatkan koneksi sensor tersebut tidak berfungsi, sehingga perangkat EWS tidak dapat memberikan peringatan kedatangan kereta api pada perlintasan sebidang.
“Dampak keselamatan lainnya juga muncul dari tidak dapat berfungsinya EWS tersebut bukan hanya dari kecelakaan bagi pengguna kendaraan bermotor namun juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya pada saat melintas di perlintasan sebidang,” jelasnya.
Selain itu, dia juga mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan monitoring agar kejadian serupa tidak terulang kembali, sehingga menghindarkan kecelakaan lalulintas, dan kerugian negara yang dapat ditimbulkan.
Katanya, meski hanya diambil beberapa meter saja, kabel-kabel tersebut tidak dapat disambungkan kembali ke perangkat EWS, dan harus memasang instalasi ulang dari semula.
Sementara itu, Manager pengamanan PT KAI (persero) Sumbar, Purbaya, mengatakan bahwa selama kurun 2023 lalu, terdapat enam kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api, sehingga keamanan di jalur perlintasan kereta api harus ditingkatkan.
“Dengan adanya berbagai peristiwa tersebut, menjadi konsentrasi kita untuk bagaimana memberikan pelayanan rasa keamanan kepada masyarakat. Dengan adanya EWS ini merupakan bagian dari pelayanan agar masyarakat aman saat melintasi rel,” tukasnya. (brm)