LIMAPULUHKOTA, METRO–Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sumatra Barat (Sumbar).
Perbuatan pria beristri di Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, ini sangatlah bejat. Pasalnya, ia tega memperkosa putri tirinya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP saat istrinya pergi meninggalkan rumah untuk bekerja di kebun.
Mirisnya lagi, ayah tiri berinisial FE (35), sudah melakukan persetubuhan terhadap korban Bunga (nama samaran-red) sebanyak tiga kali. Bahkan, agar aksinya tidak terbongkar, FE kerap memberikan ancaman kepada korban yang membuat korban takut.
Namun setelah korban merasa tak sanggup lagi menjadi budak seks ayah tirinya, korban pun memberanikan diri untuk mengadu kepada ayah kandungnya yang tinggal di Kota Payakumbuh. Sontak saja, mendengar pengakuan korban, sang ayah kandung dibuat murka dan emosi.
Ayah kandung korban langsung membawa korban ke Mapolres Limapuluh Kota untuk membuat laporan. Alhasil, dari laporan itulah, pelaku FE selanjutnya diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota saat berada di rumahnya.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Hendra membenarkan telah melakukan penangkapan seorang pria yang diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
“Kita menangkap pelaku FE yang tega mencabuli anak tirinya. Korban dipastikan masih dibawah umur berstatus pelajar ini telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali di rumahnya di Kecamatan Suliki,,” kata Iptu Hendra Kamis (4/4).
Dijelaskan Iptu Hendra, dari hasil pemeriksaan, aksi pencabulan atau rudapaksa itu dilakukan pelaku pada pertengahan Juli 2023 yang lalu sekira pukul 15.30 WIB. Hal ini terung kap setelah Bunga melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada sang ibu.
“Menurut pengakuan korban, ia pernah menceritakan perbuatan sang ayah tiri ini kepada ibunya, akan tetapi sang ibu kurang percaya dan tidak menanggapi apa yang di katakan anaknya. Karena merasa tidak senang dengan apa yang yang sudah diperbuat ayah tirinya, sehingga korban pergi menemui ayah kandungnya dan menceritakan apa yang dialaminya,” jelas Iptu Hendra.
Iptu Hendra menuturkan, aksi pencabulan itu berawal ketika pelaku pulang dari kebun berbarengan dengan korban. Sesampai di rumah, korban langsung masuk ke kamarnya dan ternyata ayah tirinya ikut masuk ke kamar lalu melakukan pencabulan terhadap korban.
“Saat itu, pelaku meraba organ intim korban dan merebahkan tubuh korban ke kasur lalu melucuti celana dalam korban hingga lutut. Pelaku pun langsung menyetubuhi korban. Menurut korban, saat itu ia berusaha mela wan, tetapi kekuatan kor ban tidak sebanding dengan tenaga pelaku, sehingga perbuatan tersebut dilakukan tersangka berulang-ulang saat ibu korban tengah bekerja di kebun,” terangnya.
Merasa tidak senang apa yang di alami anaknya, kata Iptu Hendra, ayah kandung korban melaporkan perbuatan FE pada tanggal 2 April 2024. Atas laporan tersebut Tim opsnal reskrim Limapuluh Kota bergerak cepat dan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
“Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota pada hari Kamis (4/4) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Limapuluh Kota untuk diproses hukum,” tutupnya. (uus)