Rencanakan Pembunuhan Eks Casis Bintara AL asal Nias, Serda Adan dan Eksekutor Terancam Hukuman Mati

PEMBUNUHAN— Dua tersangka pembunuhan Casis TNI AL, Serda Adan dan Alvin dihadirkan saat jumpa pers yang dipimpin Danlantamal II Laksamana Pertama TNI Syufenri didampingi Denpomal Letkol PM Yasir dan Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto.

PADANG, METRO–Kasus pembunuhan Calon Siswa (Casis) Bintara TNI AL Gelombang 2 Tahun 2022, Iwan Sutrisman Telaumbanua asal Nias Selatan, Sumatra Utara, yang dilakukan oleh tersangka Serda POM Adan Aryan Marsal bersama tersangka eksekutor Muhammad Alvin, ternyata sudah direncanakan.

Motifnya, tersangka Serda POM PAdan Aryan Marsal menipu keluarga korban yang menjanjikan bisa meloloskan Iwan Sut­risman Telaumbanua lulus seleksi TNI AL dengan uang Rp 200 juta. Namun karena panik dengan de­sakan orang tua korban dan takut mengembalikan uang, tersangka mengha­bisi nyawa korban.

Korban dibunuh oleh Serda Adan  yang bertugas di Lanal Nias, Sumut di­bantu oleh seorang warga sipil asal Kota Solok, Sum­bar Mu­hammad Alvin. Ek­sekusi pembunuhan beren­cana tersebut dilakukan pada 24 Desember 2022 di Dusun Sungai Batuang, Desa Data Mansiang, Ke­camatan Tala­wi, Kota Sa­wahlunto, de­ngan cara menikam tubuh korban lalu membuang ja­sadnya ke jurang.

Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto mengata­kan, berdasarkan peme­riksaan yang dilakukan, tersangka Alvin mengaku diminta oleh Serda Adan untuk  membunuh, karena korban bermasalah di kesa­tuannya dan pembunuhan itu diperintah oleh koman­dannya.

“Iwan harus dilenyap­kan. Jika dibiarkan hidup, maka akan gawat. Itu pe­ngakuan tersangka Alvin ketika diperiksa penyidik di Mapolres Sawahlunto,” ungkap AKBP Purwanto, saat konferensi pers di Lantamal II, Selasa (2/4).

Disebutkan AKBP Pur­wanto, bahwa dari penga­kuan itu maka kerja sama antara Polres Sawahluto dan penyidik Lantamal II akan tetap berlanjut hingga tuntas. Selain itu Alvin, juga mengaku bahwa peren­canaan pembunuhan itu dilakukan di Padang.

“Saat korban akan diek­sekusi, mereka merental mobil. Dan kemudian diba­wa ke Talawi, Sawahlunto dan mayatnya dibuang. Sementara sebilah pisau digunakan dibuang di su­ngai dekat Siteba. Untuk itu, saat ini penyidik Polres Sawahlunto sudah me­meriksa tiga saksi, terma­suk saksi Torig, yang me­rupakan saksi kunci dan saksi pertama,” ujar AKBP Purwanto.

AKBP Purwanto me­ngatakan, hubungan an­tara Serda Adan dengan Muhammad Alvin adalah teman satu sekolah. Alvin ikut terlibat dalam pem­bunuhan tersebut karena diiming-imingi uang oleh Adan.

“Adan sepupu Thoriq, Thoriq yang mengenalkan Adan dengan Alfin. Adan kakak kelas mereka ber­dua. Tersangka Alfin mem­bunuh korban dengan dii­mingi-imingi uang seba­nyak 30 juta. Adan juga menyebut ke Alvin bahwa Iwan adalah orang yang bermasalah di kesatuan Angkatan Laut, dan dia mengaku diperintahkan oleh komandannya,” tam­bah AKBP Purwanto.

Sementara itu Dan­lan­tamal II Laksamana Per­tama TNI Syufenri  didam­pingi Denpomal Letkol PM Yasir membantah penga­kuan Alvin. Begitu juga pengakuan Serda POM Adan Aryan Marsal, bahwa ia punya paman di Lan­tamal II yang bisa melolos­kan korban untuk jadi praju­rit TNI AL, tidaklah benar.

“Banyak rekayasa dan kebohongan yang diper­buat tersangka Alvin dan Serda POM Adan Aryan Marsal. Ini tidak benar. Tapi yang jelas untuk Serda POM Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati atau seumur hidup. Untuk pemecatan jelas berjalan nantinya.” aku Yasir.

Komandan Lantamal II Laksamana Pertama TNI Syufenri mengaku bahwa untuk perekrutan jadi pra­jurit TNI AL tidak ada me­mungut uang. Jika memu­ngut uang apalagi men­dekati anggota, maka aki­batnya fatal. Untuk casis TNI AL murni lulus dengan kemampuannya.

“Jadi semua tak benar. Kini kita masih melanjutkan pemeriksaan dua pelaku yang kini di sel tahanan Lantamal II. Nanti usai diperiksa, Alvin kita serah­kan ke pihak Polres Sa­wahlunto,”  tegas Syufenri.

Menurut Syufenri motif Pembunuhan berawal dari penipuan. Pelaku menjan­jikan bisa meloloskan Iwan masuk TNI. Namun karena desakan orang tua korban untuk meluluskan korban, sehingga tersangka meng­habisi nyawa korban.

“Keluarga korban men­desak Adan agar se­gera meluluskan Iwan men­jadi TNI AL. Selain itu pelaku juga didesak oleh pihak keluarga untuk me­ngembalikan uang. Pada­hal, uang yang diminta pelaku kepada keluarga korban itu ialah iming-iming atau akal-akalan pelaku agar korban dilu­luskan. Padahal itu ialah penipuan,” tegasnya.

Diungkapnya, karena pelaku tidak bisa me­ngem­balikan uang tersebut akhir­nya muncul perencanaan pembunuhan di Kota Pa­dang. Hanya saja, eksekusi pembunuhan terhadap kor­­ban dilakukan di Kota Sawahlunto.

“Serda Adan dijerat pasal berlapis yaitu pem­bunuhan berencana dan penipuan dengan anca­man hukuman mati. Se­mentara Alvin dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman huku­man mati. Kita kolaborasi dengan Polres Sawahlunto untuk mengungkap kasus ini,” beber Syufenri.

Sebelumya, kasus pe­nemuan mayat membusuk tanpa identitas yang dite­mukan warga di jurang kawasan hutan pinus jalan menuju Danau Biru, Dusun Sungai Batuang, Desa Data Mansiang, Kecamatan Ta­lawi, Kota Sawahlunto, pada 30 Desember 2022 lalu, akhirnya terungkap.

Mayat yang ditemukan membusuk itu merupakan mantan calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias, Provinsi Sumatra Utara, bernama  Iwan Sut­risman Telaumbanua (21). Pemuda itu tewas dibunuh dan jasadnya dibuang ke jurang.

Mirisnya, aksi pem­bu­nuhan itu didalangi oleh oknum Polisi Militer Pang­kalan TNI AL (Lanal) Nias, Serda Adan Aryan Marsal bersama  seorang rekan­nya warga sipil bernama Alvin. Korban ditikam ber­kali-kali menggunakan pi­sau hingga membuat kor­ban tewas.

Diketahui, kasus ini ter­ungkap setelah keluarga korban melapor ke Lanal Nias lantaran korban tak kunjung bisa dihubungi. Pada 16 Desember 2022, korban Iwan dibawa oleh Serda Adan yang mengaku bisa meluluskan korban masuk Bintara TNI AL di Padang dengan mem­ba­yar Rp 200 juta.

Sebelumnya, korban Iwan gagal mengikuti Bin­tara TNI AL di Nias. Ke­lu­arga Iwan kemudian meng­hubungi Adan agar korban Iwan bisa lulus Bintara TNI AL. Serda Pom Adan ke­mudian mendatangi kedia­man korban, dan menya­rankan kepada keluarga agar korban masuk TNI AL di Lanal II Padang.

Dia beralasan mempu­nyai keluarga yang ber­tugas di sana, berjanji bisa membantu meluluskan kor­­ban, kemudian korban diberangkatkan ke Padang melalui Pelabuhan Gu­nung­­sitoli. Pada 22 De­sember 2022, Serda Pom Adan kemudian mengirim­kan foto Iwan Sutrisman kepada keluarga dengan menggunakan pakaian di­nas lengkap dengan kon­disi kepada sudah digundul.

Serda Adan menga­barkan kepada keluarga korban bahwa Iwan sudah lulus TNI dan sedang me­ngikuti pendidikan di Tan­jung Uban. Setelah itu, Serda Pom Adan meminta uang kepada keluarga kor­ban.  Setelah beberapa bu­lan, pelaku kembali meng­hubungi keluarga korban dan meminta disediakan dua ekor burung murai batu dengan dali untuk diserahkan ke pamannya yang sudah membantu meluluskan korban.

Tidak berhenti sampai disitu, pelaku meminta agar mereka datang ke Tanjung Uban untuk meng­hadiri pelantikan korban dan kembali meminta uang. Namun sampai di Tanjung Uban, keluarga tidak bertemu dengan kor­ban karena pelaku menye­but Iwan kini bertugas se­bagai Marinir. Curiga de­ngan gelagat pelaku, ke­luarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Komandan Pos Al Lahewa.

Dari hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa korban rupanya sudah dibunuh oleh Serda Pom Adan dan rekannya ber­nama Alvin, pada 24 De­sember 2024 di kawasan Sa­wahlunto. Korban dibu­nuh dengan ditikam bagian perut, kemudian jasadnya dibuang ke jurang di Talawi, Sawahlunto. Awalnya pe­laku tidak mengakui per­buatannya, setelah diseli­diki ternyata pelaku mem­bunuh korban 8 hari se­telah mereka berangkat dari Nias ke Padang pada 16 Desember 2022. (ped)

Exit mobile version