PADANG, METRO–Kasus pembunuhan Calon Siswa (Casis) Bintara TNI AL Gelombang 2 Tahun 2022, Iwan Sutrisman Telaumbanua asal Nias Selatan, Sumatra Utara, yang dilakukan oleh tersangka Serda POM Adan Aryan Marsal bersama tersangka eksekutor Muhammad Alvin, ternyata sudah direncanakan.
Motifnya, tersangka Serda POM PAdan Aryan Marsal menipu keluarga korban yang menjanjikan bisa meloloskan Iwan Sutrisman Telaumbanua lulus seleksi TNI AL dengan uang Rp 200 juta. Namun karena panik dengan desakan orang tua korban dan takut mengembalikan uang, tersangka menghabisi nyawa korban.
Korban dibunuh oleh Serda Adan yang bertugas di Lanal Nias, Sumut dibantu oleh seorang warga sipil asal Kota Solok, Sumbar Muhammad Alvin. Eksekusi pembunuhan berencana tersebut dilakukan pada 24 Desember 2022 di Dusun Sungai Batuang, Desa Data Mansiang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, dengan cara menikam tubuh korban lalu membuang jasadnya ke jurang.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Alvin mengaku diminta oleh Serda Adan untuk membunuh, karena korban bermasalah di kesatuannya dan pembunuhan itu diperintah oleh komandannya.
“Iwan harus dilenyapkan. Jika dibiarkan hidup, maka akan gawat. Itu pengakuan tersangka Alvin ketika diperiksa penyidik di Mapolres Sawahlunto,” ungkap AKBP Purwanto, saat konferensi pers di Lantamal II, Selasa (2/4).
Disebutkan AKBP Purwanto, bahwa dari pengakuan itu maka kerja sama antara Polres Sawahluto dan penyidik Lantamal II akan tetap berlanjut hingga tuntas. Selain itu Alvin, juga mengaku bahwa perencanaan pembunuhan itu dilakukan di Padang.
“Saat korban akan dieksekusi, mereka merental mobil. Dan kemudian dibawa ke Talawi, Sawahlunto dan mayatnya dibuang. Sementara sebilah pisau digunakan dibuang di sungai dekat Siteba. Untuk itu, saat ini penyidik Polres Sawahlunto sudah memeriksa tiga saksi, termasuk saksi Torig, yang merupakan saksi kunci dan saksi pertama,” ujar AKBP Purwanto.
AKBP Purwanto mengatakan, hubungan antara Serda Adan dengan Muhammad Alvin adalah teman satu sekolah. Alvin ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut karena diiming-imingi uang oleh Adan.
“Adan sepupu Thoriq, Thoriq yang mengenalkan Adan dengan Alfin. Adan kakak kelas mereka berdua. Tersangka Alfin membunuh korban dengan diimingi-imingi uang sebanyak 30 juta. Adan juga menyebut ke Alvin bahwa Iwan adalah orang yang bermasalah di kesatuan Angkatan Laut, dan dia mengaku diperintahkan oleh komandannya,” tambah AKBP Purwanto.
Sementara itu Danlantamal II Laksamana Pertama TNI Syufenri didampingi Denpomal Letkol PM Yasir membantah pengakuan Alvin. Begitu juga pengakuan Serda POM Adan Aryan Marsal, bahwa ia punya paman di Lantamal II yang bisa meloloskan korban untuk jadi prajurit TNI AL, tidaklah benar.
“Banyak rekayasa dan kebohongan yang diperbuat tersangka Alvin dan Serda POM Adan Aryan Marsal. Ini tidak benar. Tapi yang jelas untuk Serda POM Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati atau seumur hidup. Untuk pemecatan jelas berjalan nantinya.” aku Yasir.
Komandan Lantamal II Laksamana Pertama TNI Syufenri mengaku bahwa untuk perekrutan jadi prajurit TNI AL tidak ada memungut uang. Jika memungut uang apalagi mendekati anggota, maka akibatnya fatal. Untuk casis TNI AL murni lulus dengan kemampuannya.
“Jadi semua tak benar. Kini kita masih melanjutkan pemeriksaan dua pelaku yang kini di sel tahanan Lantamal II. Nanti usai diperiksa, Alvin kita serahkan ke pihak Polres Sawahlunto,” tegas Syufenri.
Menurut Syufenri motif Pembunuhan berawal dari penipuan. Pelaku menjanjikan bisa meloloskan Iwan masuk TNI. Namun karena desakan orang tua korban untuk meluluskan korban, sehingga tersangka menghabisi nyawa korban.
“Keluarga korban mendesak Adan agar segera meluluskan Iwan menjadi TNI AL. Selain itu pelaku juga didesak oleh pihak keluarga untuk mengembalikan uang. Padahal, uang yang diminta pelaku kepada keluarga korban itu ialah iming-iming atau akal-akalan pelaku agar korban diluluskan. Padahal itu ialah penipuan,” tegasnya.
Diungkapnya, karena pelaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut akhirnya muncul perencanaan pembunuhan di Kota Padang. Hanya saja, eksekusi pembunuhan terhadap korban dilakukan di Kota Sawahlunto.
“Serda Adan dijerat pasal berlapis yaitu pembunuhan berencana dan penipuan dengan ancaman hukuman mati. Sementara Alvin dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Kita kolaborasi dengan Polres Sawahlunto untuk mengungkap kasus ini,” beber Syufenri.
Sebelumya, kasus penemuan mayat membusuk tanpa identitas yang ditemukan warga di jurang kawasan hutan pinus jalan menuju Danau Biru, Dusun Sungai Batuang, Desa Data Mansiang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, pada 30 Desember 2022 lalu, akhirnya terungkap.
Mayat yang ditemukan membusuk itu merupakan mantan calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias, Provinsi Sumatra Utara, bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua (21). Pemuda itu tewas dibunuh dan jasadnya dibuang ke jurang.
Mirisnya, aksi pembunuhan itu didalangi oleh oknum Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, Serda Adan Aryan Marsal bersama seorang rekannya warga sipil bernama Alvin. Korban ditikam berkali-kali menggunakan pisau hingga membuat korban tewas.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Lanal Nias lantaran korban tak kunjung bisa dihubungi. Pada 16 Desember 2022, korban Iwan dibawa oleh Serda Adan yang mengaku bisa meluluskan korban masuk Bintara TNI AL di Padang dengan membayar Rp 200 juta.
Sebelumnya, korban Iwan gagal mengikuti Bintara TNI AL di Nias. Keluarga Iwan kemudian menghubungi Adan agar korban Iwan bisa lulus Bintara TNI AL. Serda Pom Adan kemudian mendatangi kediaman korban, dan menyarankan kepada keluarga agar korban masuk TNI AL di Lanal II Padang.
Dia beralasan mempunyai keluarga yang bertugas di sana, berjanji bisa membantu meluluskan korban, kemudian korban diberangkatkan ke Padang melalui Pelabuhan Gunungsitoli. Pada 22 Desember 2022, Serda Pom Adan kemudian mengirimkan foto Iwan Sutrisman kepada keluarga dengan menggunakan pakaian dinas lengkap dengan kondisi kepada sudah digundul.
Serda Adan mengabarkan kepada keluarga korban bahwa Iwan sudah lulus TNI dan sedang mengikuti pendidikan di Tanjung Uban. Setelah itu, Serda Pom Adan meminta uang kepada keluarga korban. Setelah beberapa bulan, pelaku kembali menghubungi keluarga korban dan meminta disediakan dua ekor burung murai batu dengan dali untuk diserahkan ke pamannya yang sudah membantu meluluskan korban.
Tidak berhenti sampai disitu, pelaku meminta agar mereka datang ke Tanjung Uban untuk menghadiri pelantikan korban dan kembali meminta uang. Namun sampai di Tanjung Uban, keluarga tidak bertemu dengan korban karena pelaku menyebut Iwan kini bertugas sebagai Marinir. Curiga dengan gelagat pelaku, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Komandan Pos Al Lahewa.
Dari hasil penyidikan, terungkap fakta bahwa korban rupanya sudah dibunuh oleh Serda Pom Adan dan rekannya bernama Alvin, pada 24 Desember 2024 di kawasan Sawahlunto. Korban dibunuh dengan ditikam bagian perut, kemudian jasadnya dibuang ke jurang di Talawi, Sawahlunto. Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, setelah diselidiki ternyata pelaku membunuh korban 8 hari setelah mereka berangkat dari Nias ke Padang pada 16 Desember 2022. (ped)