PADANG, METRO–Kasus pembunuhan Calon Siswa (Casis) Bintara TNI AL Gelombang 2 Tahun 2022, Iwan Sutrisman Telaumbanua asal Nias Selatan, Sumatra Utara, yang dilakukan oleh tersangka Serda POM Adan Aryan Marsal bersama tersangka eksekutor Muhammad Alvin, ternyata sudah direncanakan.
Motifnya, tersangka Serda POM PAdan Aryan Marsal menipu keluarga korban yang menjanjikan bisa meloloskan Iwan Sutrisman Telaumbanua lulus seleksi TNI AL dengan uang Rp 200 juta. Namun karena panik dengan desakan orang tua korban dan takut mengembalikan uang, tersangka menghabisi nyawa korban.
Korban dibunuh oleh Serda Adan yang bertugas di Lanal Nias, Sumut dibantu oleh seorang warga sipil asal Kota Solok, Sumbar Muhammad Alvin. Eksekusi pembunuhan berencana tersebut dilakukan pada 24 Desember 2022 di Dusun Sungai Batuang, Desa Data Mansiang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, dengan cara menikam tubuh korban lalu membuang jasadnya ke jurang.
Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Alvin mengaku diminta oleh Serda Adan untuk membunuh, karena korban bermasalah di kesatuannya dan pembunuhan itu diperintah oleh komandannya.
“Iwan harus dilenyapkan. Jika dibiarkan hidup, maka akan gawat. Itu pengakuan tersangka Alvin ketika diperiksa penyidik di Mapolres Sawahlunto,” ungkap AKBP Purwanto, saat konferensi pers di Lantamal II, Selasa (2/4).
Disebutkan AKBP Purwanto, bahwa dari pengakuan itu maka kerja sama antara Polres Sawahluto dan penyidik Lantamal II akan tetap berlanjut hingga tuntas. Selain itu Alvin, juga mengaku bahwa perencanaan pembunuhan itu dilakukan di Padang.
“Saat korban akan dieksekusi, mereka merental mobil. Dan kemudian dibawa ke Talawi, Sawahlunto dan mayatnya dibuang. Sementara sebilah pisau digunakan dibuang di sungai dekat Siteba. Untuk itu, saat ini penyidik Polres Sawahlunto sudah memeriksa tiga saksi, termasuk saksi Torig, yang merupakan saksi kunci dan saksi pertama,” ujar AKBP Purwanto.
AKBP Purwanto mengatakan, hubungan antara Serda Adan dengan Muhammad Alvin adalah teman satu sekolah. Alvin ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut karena diiming-imingi uang oleh Adan.
“Adan sepupu Thoriq, Thoriq yang mengenalkan Adan dengan Alfin. Adan kakak kelas mereka berdua. Tersangka Alfin membunuh korban dengan diimingi-imingi uang sebanyak 30 juta. Adan juga menyebut ke Alvin bahwa Iwan adalah orang yang bermasalah di kesatuan Angkatan Laut, dan dia mengaku diperintahkan oleh komandannya,” tambah AKBP Purwanto.
Sementara itu Danlantamal II Laksamana Pertama TNI Syufenri didampingi Denpomal Letkol PM Yasir membantah pengakuan Alvin. Begitu juga pengakuan Serda POM Adan Aryan Marsal, bahwa ia punya paman di Lantamal II yang bisa meloloskan korban untuk jadi prajurit TNI AL, tidaklah benar.
“Banyak rekayasa dan kebohongan yang diperbuat tersangka Alvin dan Serda POM Adan Aryan Marsal. Ini tidak benar. Tapi yang jelas untuk Serda POM Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati atau seumur hidup. Untuk pemecatan jelas berjalan nantinya.” aku Yasir.
Komandan Lantamal II Laksamana Pertama TNI Syufenri mengaku bahwa untuk perekrutan jadi prajurit TNI AL tidak ada memungut uang. Jika memungut uang apalagi mendekati anggota, maka akibatnya fatal. Untuk casis TNI AL murni lulus dengan kemampuannya.
“Jadi semua tak benar. Kini kita masih melanjutkan pemeriksaan dua pelaku yang kini di sel tahanan Lantamal II. Nanti usai diperiksa, Alvin kita serahkan ke pihak Polres Sawahlunto,” tegas Syufenri.