PADANG, METRO–Dua orang residivis kasus pencurian berhasil ditangkap Tim Puma Reskrim Polsek Padang Timur kurang dari 24 jam. Penangkapan tersebut terkait peristiwa pencurian yang dilakukan keduanya di Taman Kanak-kanak (TK) Azkia pada Jum’at, (29/3) dini hari.
Dari hasil interogasi penyidik, pelaku pencurian tersebut mengaku menjual dua unit barang hasil curian berupa satu unit speaker kecil, dan satu unit speaker besar.
Setelah berhasil menjual barang-barang hasil curiannya itu, kepada salah seorang penjual baju di Pasar Raya Padang, mereka mengakui uang hasil penjualan tersebut dibelikan ke makanan.
Dijelaskan Kapolsek Padang Timur, AKP Al Achyar kepada POSMETRO, Minggu, (31/3) siang, kedua pelaku masing-masing bernama Putra Ronal alias Donal Bebek, dan Indra alias Pitok.
AKP Al Achyar menyebut, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari adanya laporan kemalingan dari pihak TK Azkia yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/32/III/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK PADANG TIMUR /POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 30 Maret 2024.
“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut kami memerintahkan kepada Kanit Reskrim Iptu Ricardo SM, melalui Panit II Opsnal Reskrim Ipda Yuni Maison, SH beserta anggota Opsnal Polsek Padang Timur untuk melakukan Penyelidikan,”
AKP Al Achyar mengatakan, kedua pelaku pencurian tersebut merupakan residivis kasus pencurian, dan setelah dilakukan penyelidikan dilapangan, katanya, pelaku Donal Bebek didapati sedang berada di jati tepatnya di depan tanah kosong berpagar seng.
“Setelah mendapatkan keberadaan terduga pelaku pencurian tersebut anggota langsung melakukan penangkapan,” lanjutnya.
Dari hasil interogasi awal, kepada penyidik, Donal mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama satu orang rekannya. Polisi pun langsung melakukan pengejaran dan akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Padang Timur.
“Setelah mengamankan kedua pelaku mereka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di TK Azkia Kelurahan Jati Baru pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 kemarin sekira pukul 00.38 wib berupa barang seperti speker besar hasil curian di jual ke penjual baju di Pasar Raya Padang seharga Rp. 70.000 dan Speker kecil seharga Rp. 200.000, kemudian uang hasil penjualan tersebut dibelikan ke makanan,” katanya.
Sekarang kedua pelaku kasus pencurian tersebut mendekam di dalam sel tahanan Polsek Padang Timur, dan menunggu langkah hukum selanjutnya. (brm)