PADANG, METRO–Dua orang residivis kasus pencurian berhasil ditangkap Tim Puma Reskrim Polsek Padang Timur kurang dari 24 jam. Penangkapan tersebut terkait peristiwa pencurian yang dilakukan keduanya di Taman Kanak-kanak (TK) Azkia pada Jum’at, (29/3) dini hari.
Dari hasil interogasi penyidik, pelaku pencurian tersebut mengaku menjual dua unit barang hasil curian berupa satu unit speaker kecil, dan satu unit speaker besar.
Setelah berhasil menjual barang-barang hasil curiannya itu, kepada salah seorang penjual baju di Pasar Raya Padang, mereka mengakui uang hasil penjualan tersebut dibelikan ke makanan.
Dijelaskan Kapolsek Padang Timur, AKP Al Achyar kepada POSMETRO, Minggu, (31/3) siang, kedua pelaku masing-masing bernama Putra Ronal alias Donal Bebek, dan Indra alias Pitok.
AKP Al Achyar menyebut, penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari adanya laporan kemalingan dari pihak TK Azkia yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/32/III/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK PADANG TIMUR /POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 30 Maret 2024.
“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut kami memerintahkan kepada Kanit Reskrim Iptu Ricardo SM, melalui Panit II Opsnal Reskrim Ipda Yuni Maison, SH beserta anggota Opsnal Polsek Padang Timur untuk melakukan Penyelidikan,”














