JAKARTA, METRO–Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai isi permohonan gugatan yang disampaikan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 hanya berisi narasi semata. Sama seperti isi permohonan yang disampaikan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
“Sepintas kami dapat menyampaikan bahwa permohonan ini sebenarnya lebih banyak narasi seperti yang awal tadi dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya kualitatif,” ucap Yusril kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Yusril pun menyoroti salah satu permohonan kubu Ganjar-Mahfud dalam gugatannya itu, yakni ingin adanya Pilpres ulang tanpa paslon Prabowo-Gibran. Dalam sejarah, Yusril menyebut tidak pernah ada Pilpres ulang di Indonesia.
“Menghendaki supaya adanya pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Pak Prabowo dan Gibran, lalu hanya Ganjar-Mahfud yang berhadapan dengan Anies-Cak Imin,” kata Yusril. “Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita, belum pernah bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan, diulang secara menyeluruh,” sambungnya.
Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024. Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud ingin KPU membatalkan hasil penetapan Pemilu 2024.
Selain itu, Ganjar-Mahfud juga menginginkan pencoblosan ulang dilakukan antara kedua pasangan, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud.
Pada Rabu (27/3), MK menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024. Kubu Ganjar-Mahfud meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang maksimal 26 Juni 2024 tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran. Permintaan serupa juga disampaikan oleh Anies-Muhaimin. Mereka meminta pemungutan suara ulang dengan syarat Prabowo mengganti calon wakil presidennya. (*)